Bimtek Perpres nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional SHSR
( Perencanaan Dan Penganggaran Pemerintah Daerah )
Dengan Hormat
SHSR adalah standar harga yang ditetapkan untuk mengisi kekosongan hukum di dalam penetapan standar di daerah terhadap harga satuan dimana harga satuan di daerah sering terjadi perbedaan yang cukup tinggi. Oleh karena itu, perlu dibuat suatu standar agar tercipta efisiensi. Hal ini sesuai arahan presiden agar anggaran di daerah digunakan secara optimal untuk kepentingan masyarakat. SHSR digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD. Ketentuan mengenai SHSR harus digunakan paling lambat untuk perencanaan dan pelaksanaan APBD
Perpres nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional SHSR
Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan standar harga satuan regional Standar harga satuan regional meliputi:
a. satuan biaya honorarium;
b. satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri;
c. satuan biaya rapatlpertemuan di dalam dan di luar
kantor;
d. satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; dan
e. satuan biaya pemeliharaan.
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Perpres nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional SHSR
INFORMASI PENDAFTARAN BIMTEK DAPAT MENGHUBUNGI 0811 9749 998