Bimtek BUMD (Permendagri) Nomor 118 Tahun 2018
( Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah )
Dengan Hormat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah Dalam pelaksanaannya antara pemegang saham dengan direksi membuat rencana kerja yang ditetapkan oleh RUPS yang mana dalam rencana bisnis telah dibuat rincian kegiatan dengan jangka waktu 5 (lima) tahun. Berdasarkan ketentuan pasal 5 Permendagri Nomor 118 Tahun 2018, menyebutkan bahwa rencana bisnis disusun untuk menunjukkan gambaran mengenai bisnis BUMD kepada para pemangku kepentingan. Hal ini diperlukan apabila BUMD akan melaksanakan Kerjasama dengan pihak lain, maka biasanya diperlukan rencana kerja untuk menunjukkan gambaran bisnis dari BUMD tersebut.
Penyusunan rencana bisnis juga dilakukan untuk memberikan pedoman bagi pihak manajemen BUMD dalam mengelola BUMD. BUMD tanpa memiliki rencana bisnis akan kehilangan arah karena rencana bisnis dibuat dengan prinsip kehati-hatian, untuk :
- Menentukan strategi bisnis BUMD
- Mengarahkan pengurus BUMD agar fokus pada tujuan, strategi bisnis.
- Membantu menghadapi persaingan usaha dan menarik investor.
Narasumber Bimtek BUMD (Permendagri) Nomor 118 Tahun 2018
TIM Direktorat BUMD, BLUD DAN Barang Milik Daerah
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintah Pusat Dan Daerah haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Pusat Dan Daerah Agar Mengikuti Bimtek BUMD (Permendagri) Nomor 118 Tahun 2018