BIMTEK PERTANAHAN PEMERINTAH DAERAH 2025
( Penyelesaian Sengketa Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum )
Dengan Hormat
Tanah adalah permukaan bumi (Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria). Tanah mempunyai peranan penting dalam kehidupan manusia sebagai sumber kesejahteraan dan mempunyai dimensi ekonomi. sosial, politik, budaya, pertahanan dan keamanan. Tanah tempat bertemunya semua kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh manusia. Salah satu bentuk pembangunan yang dilakukan oleh manusia adalah rumah.Hukum pertanahan – dalam proses pembangunan – Undang-Undang Pokok Agraria dan UU serta peraturan pelaksanaan dibawahnya antara lain mengatur pertimbangan teknis pertanahan, perolehan tanah (jual beli, hibah, waris, tukar menukar, pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum), pemberian hak atas tanah (Hak Guna Bangunan, Hak Pengelolaan, Hak Pakai, Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun), pensertipikatan tanah (pendaftaran hak atas tanah), hak tanggungan, roya, sesi,
MATERI BIMTEK PERTANAHAN PEMERINTAH DAERAH 2025
- Pengaturan Hukum Tanah di Indonesia
- Undang-Undang No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan (UU PTuP)
- Konversi Tanah Barat ke Hak Atas Tanah Nasional
- Tanah Hak Ulayat
- Hak Publik Dan Hak Privat Atas Tanah
- Jenis-Jenis Hak Atas Tanah
- Hak Milik
- Hak Guna Usaha
- Hak Guna Bangunan
- Hak Pakai
- Hak Tanggungan
- Pengadaan Tanah
- Pembebesan Tanah
- Pencabutan Hak Atas Tanah
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintah Pusat Dan Daerah haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Pusat Dan Daerah Agar Mengikuti BIMTEK PERTANAHAN PEMERINTAH DAERAH 2025