BIMTEK PROBIS PENYUSUNAN PETA PROSES BISNIS INSTANSI PEMERINTAH 2024-2025
( Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB No.19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah )
Dengan Hormat
Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi /Permenpan RB No.19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi PemerintahBerdasarkan peraturan tersebut, Peta Proses Bisnis adalah diagram yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan.
Adapun tujuan dari penyusunan peta Probis adalah:
- Agar setiap instansi pemerintah mampu melaksanakan tugas dan fungsi secara efektif dan efisien.
- Memudahkan komunikasi baik kepada pihak internal maupun eksternal mengenai proses bisnis yang dilakukan untuk mencapai visi, misi, dan tujuan.
- Agar instansi pemerintah terkait memiliki aset pengetahuan yang mengintegrasikan dan mendokumentasikan secara rinci mengenai proses bisnis yang dilakukan untuk mencapai visi, misi, dan tujuan. Aset pengetahuan ini menjadi dasar pengambilan keputusan strategis terkait pengembangan organisasi dan sumber daya manusia, serta penilaian kinerja
Untuk itu para Instansi Pemerintah haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Instansi Pemerintah Agar Mengikuti BIMTEK PROBIS PENYUSUNAN PETA PROSES BISNIS INSTANSI PEMERINTAH 2024-2025