BIMTEK Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025
Dengan Hormat
Beberapa regulasi yang dipedomani terkait penyusunan APBD tahun anggaran 2025 antara lain Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri nomor 15 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2025.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan pemerintah daerah selama satu tahun yang ditetapkan oleh peraturan daerah. APBD dapat dijadikan sebagai sarana komunikasi pemerintah daerah kepada masyarakatnya mengenai prioritas pengalokasian yang dilakukan oleh pemerintah daerah setelah berkoordinasi dengan pihak legislatif, DPRD. APBD terdiri dari tiga komponen utama yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari pos Pendapatan Asli Daerah (PAD), pos Dana Perimbangan, dan pos LainLain Pendapatan Daerah yang Sah. Di dalam pos PAD ada komponen Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan sumber pendapatan utama dari pemerintah daerah itu sendiri yang diperoleh dari wajib pajaknya. Selanjutnya untuk Dana Perimbangan merupakan dana yang diperoleh pemerintah daerah dari pemerintah pusat sebagai perwujudan dari pelaksanaan desentralisasi fiskal. Selain sumber pendapatan yang diperoleh dari daerah tersebut dan pemerintah pusat, pemerintah daerah juga memperoleh pendapatan dari daerah lain yang berupa komponen Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan pemda lainnya yang ada di dalam pos Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah.
JADWAL BIMTEK Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025
- Tanggal 17 – 18 Oktober 2024
- Tanggal 24 – 25 Oktober 2024
- Tanggal 21 -22 November 2024
- Tanggal 28 – 29 November 2024
- Tanggal 12 – 13 Desember 2024
- Tanggal 19 – 20 Desember 2024
- Tanggal 30 – 31 Desember 2024
TEMPAT PELAKSANAAN
- HOTEL AMARIS MALIOBORO YOGJAKARTA
- HOTEL ASYANA JAKARTA
- HOTEL TEBU BANDUNG
- HOTEL ZIA KUTA BALI
Untuk itu para Pemerintah Daerah haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah Agar Mengikuti BIMTEK Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025