Bimtek Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan Daerah TA 2025
Dengan Hormat
Penatausahaan keuangan daerah adalah bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah yang meliputi kegiatan membukukan, menginventarisasi, dan melaporkan Penatausahaan keuangan daerah memiliki peran penting dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan APBD. Perannya adalah untuk melihat perkembangan volume kegiatan, baik beban Anggaran Rutin maupun Anggaran Pembangunan.
Penatausahaan keuangan daerah meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
- Menyimpan uang daerah
- Mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD
- Memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD
- Menyiapkan anggaran kas
- Menyiapkan SPD
- Menerbitkan SP2D
Untuk itu para Pemerintah Daerah haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah Agar Mengikuti