BIMTEK PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH DAN MITIGASI RISIKO 2025 -2026
Dengan Hormat
Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJ) adalah kegiatan untuk memperoleh barang dan jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dibiayai APBN/APBD, mulai dari perencanaan hingga serah terima hasil pekerjaan.Mitigasi risiko Pengadaan Barang dan Jasa (PBJP) adalah upaya untuk meminimalkan atau mengurangi dampak negatif yang mungkin timbul dari risiko-risiko yang ada dalam proses pengadaan barang dan jasa, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan Mengapa Mitigasi Risiko Penting? Proses PBJP seringkali berisiko, baik bagi pengguna, penyedia, maupun masyarakat sebagai penerima manfaat. Dampak negatif dari risiko PBJP dapat berupa pembengkakan anggaran, keterlambatan penyelesaian pekerjaan, kegagalan pelaksanaan, sengketa, dan hilangnya kepercayaan publik. Mitigasi risiko membantu memastikan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses PBJP.
TUJUAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH DAN MITIGASI RISIKO 2025 -2026
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengadaan barang/jasa pemerintah.
- Meningkatkan kualitas barang/jasa yang diperoleh.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa.
- Meningkatkan peran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
- Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri
- Memastikan pencapaian tujuan pengadaan barang dan jasa secara efektif dan efisien.
- Meningkatkan kualitas dan akuntabilitas proses PBJP.
- Mengurangi risiko terjadinya sengketa dan permasalahan hukum.
- Meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses PBJP.
Untuk itu para Pustakawan haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah Agar Mengikuti BIMTEK PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH DAN MITIGASI RISIKO 2025 -2026