Bimtek Bidang Pemerintahan

BIMTEK PENDAMPINGAN PENYUSUNAN RPJMD DAN RENSTRA PRANGKAT DAERAH 2025 -2029( InMendagri No 2 Tahun 2025)

BIMTEK PENDAMPINGAN PENYUSUNAN RPJMD DAN RENSTRA PRANGKAT DAERAH 2025 -2029( InMendagri No 2 Tahun 2025)

BIMTEK PENDAMPINGAN PENYUSUNAN RPJMD DAN RENSTRA PRANGKAT DAERAH 2025 -2029( InMendagri No 2 Tahun 2025)

  • Kepada Yth 
  • Pemerintah Daerah se-Indonesia

Dengan Hormat

Instruksi Mendagri atau InMendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029, bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan daerah otonom diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat berdasarkan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai tindak lanjutnya, pemerintah daerah berupaya mewujudkan kesejahteraan dimaksud melalui penyelenggaraan pembangunan daerah. Pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pembangunan daerah juga harus mendukung pencapaian target pembangunan nasional dengan memperhatikan karakteristik yang dimiliki masing­ masing daerah.Penyusunan RPJMD dan Renstra PD Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2025-2029 dilakukan dengan menjamin kesinambungan pembangunan daerah terutama dalam rangka meningkatkan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, terlebih menyangkut kualitas dan kuantitas pelayanan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, baik pada aspek pembangunan, pemerintahan, pelayanan publik, maupun pemberdayaan masyarakat

TUJUAN BIMTEK PENDAMPINGAN PENYUSUNAN RPJMD DAN RENSTRA PRANGKAT DAERAH 2025 -2029( InMendagri No 2 Tahun 2025)

  1. Tujuan pelatihan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) adalah meningkatkan kapasitas dan pemahaman staf pemerintah daerah dalam menyusun dan melaksanakan RPJMD, serta meningkatkan kemampuan teknis dan manajerial para pelaksana kebijakan
  2. Tujuan pelatihan penyusunan Renstra PD (Rencana Strategis Perangkat Daerah) adalah untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan para peserta dalam menyusun Renstra yang efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Untuk itu para Pemerintah Pusat Dan Daerah   haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah   Agar Mengikuti BIMTEK PENDAMPINGAN PENYUSUNAN RPJMD DAN RENSTRA PRANGKAT DAERAH 2025 -2029( InMendagri No 2 Tahun 2025)