BIMTEK PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TA 2025 SESUAI PERMENDAGRI NO. 27 TAHUN 2021 | 2025 – 2029
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan suatu daerah yang memuat proyeksi penerimaan (pendapatan) dan pengeluaran (belanja) daerah dalam satu tahun anggaran. APBD merupakan instrumen penting dalam pengelolaan keuangan daerah yang berfungsi sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan daerah.
Permendagri No. 27 Tahun 2021 adalah pelatihan yang fokus pada pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan aparatur pemerintah daerah dalam menyusun APBD sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Manfaat Mengikuti Bimtek Penyusunan Anggaran APBD
Berikut ini adalah manfaat mengenai penyusunan APBD, yaitu sebagai berikut:
- Peningkatan kualitas APBD: APBD yang disusun menjadi lebih berkualitas, relevan, dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
- Peningkatan efisiensi: Proses penyusunan APBD menjadi lebih efisien dan efektif.
- Peningkatan transparansi: Pengelolaan APBD menjadi lebih transparan dan akuntabel.
- Peningkatan kualitas pelayanan publik: Peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai akibat dari pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik.

BIMTEK PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TA 2025 SESUAI PERMENDAGRI NO. 27 TAHUN 2021 | 2025 – 2029
Materi pembahasan Bimtek Pedoman Penyusunan APBD TA 2025 Sesuai Permendagri No. 27 Tahun 2021 | 2025 – 2029
- Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah Dengan Kebijakan Pemerintah Pusat
- Prinsip Penyususnan APBD
- Kebijakan Penyusunan APBD
- Teknik Penyusunan APBD
- Hal Khusus Lainnya
Secara umum, tujuan bimtek ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan aparatur pemerintah daerah dalam menyusun dan melaksanakan perencanaan pembangunan daerah, serta memastikan bahwa perencanaan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rangka penyusunan APBD, pemerintah menyusun Pedoman Penyusunan APBD setiap tahun yang memuat sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan pemerintah pusat, prinsip penyusunan APBD, kebijakan penyusunan APBD, teknis penyusunan APBD, dan hal khusus lainnya.
Untuk itu pejabat instansi Pemerintah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 1104-00-00/014/III/2024 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah) serta SKPD terkait untuk mengikuti BIMTEK PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TA 2025 SESUAI PERMENDAGRI NO. 27 TAHUN 2021 | 2025 – 2029