BIMTEK TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENGELOLAAN KEUANGAN DPRD 2025-2029
Penyusunan anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Masing-masing unit kerja memulai prosesnya dengan menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT). Peserta Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) membahas dan menyempurnakan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKT) untuk kemudian menjadikannya dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
Tata cara penyusunan dan pengelolaan serta proses akuntansi keuangan DPRD dan sekretariat DPRD, dalam hal ini adalah penyusunan APBD mengacu kepada PP Nomor 58 Tahun 2005. Peraturan Pemerintah ini berisikan tentang pengelolaan keuangan daerah. Perencanaan dan penyusunan APBD dibagi menjadi 6 garis beras. Berikut adalah proses dalam penyusunan APBD.

BIMTEK TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENGELOLAAN KEUANGAN DPRD 2025-2029
Tujuan utama Bimtek tata cara penyusunan dan pengelolaan keuangan DPRD
untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam mengelola keuangan daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas pengawasan anggaran. Bimtek ini juga bertujuan untuk memperkuat kerjasama antara DPRD dan Sekretariat DPRD, serta meningkatkan kinerja legislatif dan pengawasan anggaran
Untuk itu pejabat instansi Pemerintah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 1104-00-00/014/III/2024 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah) serta SKPD terkait untuk mengikuti BIMTEK TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENGELOLAAN KEUANGAN DPRD 2025-2029