Bimtek Sosialisasi Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Tentang SHSR (Standar Harga Satuan Regional) 2025-2029
Bimtek sosialisasi Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai Peraturan Presiden ini kepada pemerintah daerah, terutama terkait dengan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan penggunaan standar harga satuan regional sebagai batas tertinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran. Bimtek ini juga membahas tentang implementasi Perpres 33/2020, yang meliputi beberapa aspek seperti satuan biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan, dan pengadaan kendaraan dinas.
Standar harga satuan yang ditetapkan oleh kepala daerah berdasarkan standar harga satuan regional dalam Peraturan Presiden ini digunakan untuk perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam perencanaan anggaran, standar harga satuan regional berfungsi sebagai:
- batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
- referensi penJrusunan proyeksi prakiraan maju.
- bahan penghitungan pagu indikatif anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden ini bertujuan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun standar harga satuan pada masing-masing daerah yang selanjutnya digunakan untuk penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).
Tujuan Bimtek Sosialisasi Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Tentang SHSR (Standar Harga Satuan Regional) 2025-2029 :
- Memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang SHSR.
- Memahami fungsi SHSR sebagai batas tertinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD.
- Mampu mengimplementasikan Perpres 33/2020 dalam penyusunan RKA-SKPD dan APBD.
- Mengetahui berbagai jenis satuan biaya yang diatur dalam Peraturan Presiden ini, seperti honorarium, perjalanan dinas, rapat, dan pengadaan kendaraan dinas.

Bimtek Sosialisasi Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Tentang SHSR (Standar Harga Satuan Regional) 2025-2029
Materi Bimtek Sosialisasi Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Tentang SHSR (Standar Harga Satuan Regional) 2025-2029 :
- Materi bimtek biasanya meliputi:
- Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang SHSR.
- Fungsi dan tujuan SHSR.
- Proses penyusunan RKA-SKPD dan APBD dengan mempertimbangkan SHSR.
- Penyusunan standar biaya honorarium, perjalanan dinas, rapat, dan pengadaan kendaraan dinas.
- Kasus studi implementasi SHSR di pemerintah daerah.
Untuk itu pejabat instansi Pemerintah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 1104-00-00/014/III/2024 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah) serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Sosialisasi Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Tentang SHSR (Standar Harga Satuan Regional) 2025-2029