Bimtek Bidang DPRD Dan Sek.DPRD

BIMTEK PENYUSUNAN KUA PPAS 2025-2029

BIMTEK PENYUSUNAN KUA PPA 2025-2029

BIMTEK PENYUSUNAN KUA PPAS 2025-2029

Bimtek (Bimbingan Teknis) Penyusunan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara) 2025-2029 adalah pelatihan teknis yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dan keterampilan kepada peserta dalam menyusun KUA dan PPAS, yang merupakan dokumen penting dalam perencanaan anggaran daerah.

Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), atau yang biasa disingkat KUA-PPAS adalah dokumen anggaran yang dibuat oleh Sekertaris Daerah untuk disampaikan kepada Kepala Daerah sebagai pedoman dalam penyusunan APBD. KUA-PPAS disusun berdasarkan Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD) dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), yang nantinya dilaporkan paling lambat minggu pertama bulan Juni.

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, kepala daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri setiap tahun. Pedoman penyusunan APBD memuat antara lain:

  • pokok-pokok kebijakan yang memuat sinkronisasi kebijakan pemerintah dengan pemerintah daerah;
  • prinsip dan kebijakan penyusunan APBD tahun anggaran berkenaan;
  • teknis penyusunan APBD; dan
  • hal-hal khusus lainnya.

Pentingnya Penyusunan KUA PPAS

Penyusunan KUA PPAS merupakan salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Dokumen ini menjadi dasar bagi perencanaan anggaran daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan. Tanpa penyusunan yang tepat, perencanaan anggaran bisa menjadi tidak terarah dan tidak efisien, menghambat pembangunan daerah

Untuk itu pejabat instansi Pemerintah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 1104-00-00/014/III/2024 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah) serta SKPD terkait untuk mengikuti BIMTEK PENYUSUNAN KUA PPAS 2025-2029