Bimtek PBJ BLUD Pasca Perpres No 46 Tahun 2025
Dengan Hormat
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Perpres yang baru diterbitkan tersebut merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang PBJ Pemerintah. Regulasi baru ini mengatur tentang kewajiban pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk membeli produk yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Produk Dalam Negeri (PDN). Penyusunan regulasi pengadaan barang dan jasa atau PBJ di lingkungan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), khususnya di sektor kesehatan, mengalami dinamika signifikan seiring dengan penerbitan Surat Edaran Bersama (SEB) Kementerian Dalam Negeri dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 2 Tahun 2024. SEB ini hadir untuk memberikan panduan yang lebih rinci mengenai mekanisme penyusunan kebijakan pengadaan barang/jasa di lingkungan Puskesmas BLUD. Revisi ini merespons kebutuhan fleksibilitas BLUD, sebagaimana tercantum dalam Permendagri No. 79 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP No. 5 Tahun 2021, agar pengadaan dapat berlangsung secara efisien, akuntabel, dan sesuai prinsip value for money. Namun, di lapangan, masih banyak instansi yang mengalami kebingungan dalam menerapkan aturan ini. Ketidaksesuaian antara teori regulasi dan praktik lapangan menyebabkan keraguan dalam pelaksanaan pengadaan dan pembayaran. Melalui Bimbingan Teknis ini, peserta akan mendapatkan penjelasan mendalam dan teknis tentang tata cara baru pengadaan barang dan jasa di lingkungan BLUD Puskesmas, termasuk pembentukan dan verifikası dokumen, serta penyelesaian tagihan sesuai dengan ketentuan terbaru.