Bimtek Teknik & Metode Penyusunan HPS/OE Sesuai Perpres No.46 Tahun 2025
Dengan Hormat
Perpres No. 46 Tahun 2025 adalah Peraturan Presiden yang mengatur perubahan kedua atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan ini, yang ditetapkankan pada 30 April 2025, bertujuan untuk menyempurnakan tata kelola pengadaan yang lebih efisien, transparan, dan berpihak pada produk serta pelaku usaha dalam negeri. Perpres yang baru diterbitkan tersebut merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang PBJ Pemerintah. Regulasi baru ini mengatur tentang kewajiban pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk membeli produk yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Produk Dalam Negeri (PDN). Tujuan dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau Owner Estimate (OE) adalah untuk mendapatkan perkiraan harga pengadaan barang atau jasa yang wajar dan bisa dipertanggungjawabkan. HPS/OE berfungsi sebagai acuan dalam evaluasi harga penawaran untuk memastikan harga yang ditawarkan sesuai dengan nilai yang sebenarnya, sehingga pengadaan barang atau jasa dapat berjalan efisien dan efektif.
Untuk itu pejabat instansi Pemerintah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 1104-00-00/014/III/2024 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah) serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Teknik & Metode Penyusunan HPS/OE Sesuai Perpres No.46 Tahun 2025