Bimtek Bidang Perpajakan

Bimtek Kewajiban Perpajakan Bagi Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD 2025

Bimtek Kewajiban Perpajakan Bagi Instansi Pemerintah BUMN BUMD 2025

Bimtek Kewajiban Perpajakan Bagi Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD 2025

Bimtek Kewajiban Perpajakan Bagi Bendahara Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD – dalam pengelolaan keuangan di pemerintah dan badan usaha milik negara (BUMN) maupun daerah (BUMD). Bendahara, sebagai pengelola utama keuangan, memegang peranan kunci dalam memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan yang tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Artikel ini akan membahas berbagai sudut pandang terkait kewajiban perpajakan bagi bendahara instansi pemerintah dan BUMN/BUMD.

Kewajiban perpajakan bagi Institusi pemerintah, BUMN, dan BUMD mencakup berbagai jenis pajak, seperti PPh Badan, PPN, dan PPnBM. Selain itu, mereka juga berkewajiban memotong dan menyetorkan pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh pihak ketiga, seperti karyawan atau rekanan bisnis.

Tujuan dan Manfaat Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Institusi pemerintah, BUMN, dan BUMD memiliki tujuan utama untuk meningkatkan penerimaan negara. Selain itu, pemenuhan kewajiban perpajakan juga dapat menciptakan iklim investasi yang sehat, mengurangi kesenjangan sosial, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Untuk itu pejabat instansi Pemerintah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 1104-00-00/014/III/2024 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah) serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Kewajiban Perpajakan Bagi Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD 2025