Bimtek Bidang Penangulangan Bencana

BIMTEK TATA CARA PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR 2025

BIMTEK TATA CARA PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR 2025

BIMTEK TATA CARA PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR 2025

Bimtek Tata Cara Pengendalian Pencemaran Air 2025 adalah pelatihan yang bertujuan memberikan pengetahuan dan keterampilan praktis terkait pengendalian pencemaran air, mulai dari identifikasi, pencegahan, hingga pengendalian. Pelatihan ini mencakup berbagai aspek, seperti kebijakan, regulasi, dan teknik pengendalian pencemaran air.

Pengendalian Pencemaran Air merupakan bagian dari kegiatan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air. Pengendalian pencemaran air dilaksanakan sesuai dengan rencana perlindungan dan pengelolaan mutu air. Pengendalian pencemaran air meliputi:

  • pencegahan pencemaran air
  • penanggulangan pencemaran air
  • pemulihan mutu air
  • Pencegahan Pencemaran Air
BIMTEK TATA CARA PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR 2025

BIMTEK TATA CARA PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR 2025

Pencegahan pencemaran air dilakukan pada sumber pencemar nirtitik dan titik. Sumber pencemar nirtitik adalah kondisi tidak diketahuinya sumber utama pencemarnya atau sumber tidak tentu. Pencegahan pencemaran air dengan sumber nirtitik dilakukan melalui cara pengelolaan terbaik. Pencegahan pencemaran air dengan sumber titik dilakukan melalui:

  • penyediaan sarana dan prasarana;
  • pelaksanaan pengurangan, penggunaan kembali, pendauran ulang, perolehan kembali manfaat, dan/atau pengisian kembali air limbah;
  • penetapan baku mutu air limbah;
  • persetujuan teknis untuk pemenuhan baku mutu air limbah;
  • penyediaan personel yang kompeten dalam pengendalian pencemaran air;
  • finternalisasi biaya perlindungan dan pengelolaan mutu air; dan
  • penerapan sistem perdagangan alokasi beban pencemar air.

Untuk itu pejabat instansi Pemerintah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 1104-00-00/014/III/2024 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah) serta SKPD terkait untuk mengikuti BIMTEK TATA CARA PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR 2025