Bimtek Tata Cara Pengelolaan Sampah 2025
Berdasarkan Undang Undang nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah mewajibkan pemerintah kabupaten dan kota melakukan pengelolaan sampah secara terpadu dan berwawasan lingkungan. Dengan larangan pengelolan tempat pembuangan akhir sampah dengan sistem terbuka yang banyak menimbulkan permasalahan lingkungan. Bimtek Pengelolaan Sampah adalah suatu kegiatan pelatihan tentang pedoman untuk pengaturan, penyelenggaraan dan pengembangan sistem pengelolaan persampahan, baik bagi pemerintah pusat/daerah, dunia usaha, swasta, lalu masyarakat.
Pengelolaan sampah menjadi salah satu fokus utama dalam upaya perlindungan lingkungan dan menjaga kebersihan kota. Untuk mencapai hal tersebut, pelaksanaan Bimbingan Teknis dalam pengelolaan sampah menjadi hal yang sangat penting. Bimtek dan Diklat tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, keterampilan, dan kesadaran masyarakat serta para pemangku kepentingan dalam pengelolaan sampah yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Salah satu aspek penting dari Bimtek pengelolaan sampah adalah pemahaman akan pentingnya pembuangan sampah yang benar serta penerapan prinsip-prinsip daur ulang, pengurangan, dan pengelolaan sampah secara berkelanjutan. Melalui Bimtek dan Diklat ini, peserta diajarkan tentang teknik-teknik pengelolaan sampah modern, seperti pemisahan sampah organik dan anorganik, pengomposan, daur ulang, serta penggunaan teknologi ramah lingkungan dalam pengolahan sampah.
Berbagai sumber menyatakan bahwa pengelolaan sampah adalah suatu kegiatan yang berhubungan dengan pengendalian timbulnya sampah, pengangkutan, pengumpulan, daur ulang, atau pembuangan dari material sampah. Maka mempertimbangkan faktor kesehatan lingkungan, teknologi, estetika, ekonomi dan faktor–faktor lainnya yang berkaitan erat dengan masyarakat. Agar peserta dapat meningkat kepedulian mereka terhadap lingkungan hidup dan lebih memahami tentang manajemen pengelolaan sampah yang efficient dan effective. Maka diadakan bimtek pengelolaan sampah terpadu dan berwawasan lingkungan.
Manfaatnya mencakup :
- Meningkatkan Pengetahuan dan Keterampilan
- Meningkatkan Kesadaran dan Budaya
- Mendukung Peningkatan Pelayanan Publik
- Memperkuat Sistem Pengelolaan Sampah Terpadu
- Menjaga Kelestarian Lingkungan
- Menciptakan Nilai Ekonomi dari Sampah
- Menuju Kemandirian Pengelolaan Sampah

Bimtek Tata Cara Pengelolaan Sampah 2025
Tata Cara Pengelolaan Sampah Terpadu
- Identifikasi dan Karakterisasi Sampah
- Pengurangan Sampah
- Pemilahan dan Pengumpulan Sampah
- Pengolahan dan Daur Ulang Sampah
- Pengelolaan Sampah Berbahaya
- Pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA)
- Pengawasan dan Monitoring
- Peran Masyarakat
Untuk itu pejabat instansi Pemerintah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 1104-00-00/014/III/2024 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah) serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Tata Cara Pengelolaan Sampah 2025