Bimtek GIS

Bimtek Peran Masyarakat dan Stakeholder Dalam Proses Penyusunan Tata Ruang 2025

Bimtek Peran Masyarakat dan Stakeholder Dalam Proses Penyusunan Tata Ruang 2025

Bimtek Peran Masyarakat dan Stakeholder Dalam Proses Penyusunan Tata Ruang 2025

Perencanaan tata ruang merupakan landasan penting bagi pembangunan wilayah yang terarah, berkelanjutan, dan adil. Dalam konteks tersebut, penyusunan rencana tata ruang tidak hanya menjadi tugas teknokratis pemerintah, tetapi juga memerlukan keterlibatan aktif masyarakat dan para pemangku kepentingan (stakeholder) lainnya. Untuk memperkuat peran serta tersebut, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peran Masyarakat dan Stakeholder dalam Proses Penyusunan Tata Ruang Tahun 2025.

Selama ini, proses penyusunan tata ruang kerap kali dianggap sebagai urusan teknis yang dikerjakan oleh perencana profesional atau pemerintah daerah semata. Akibatnya, banyak rencana tata ruang yang tidak mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat di wilayah yang bersangkutan. Hal ini berdampak pada rendahnya tingkat kepatuhan terhadap rencana, meningkatnya konflik ruang, hingga munculnya ketimpangan pembangunan antar wilayah.

Partisipasi masyarakat dan stakeholder dalam penyusunan tata ruang sejatinya telah diatur secara normatif dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Namun, dalam praktiknya, implementasi partisipasi ini masih belum optimal. Oleh karena itu, Bimtek ini hadir untuk menjembatani kesenjangan antara regulasi dan praktik, sekaligus meningkatkan kapasitas semua pihak dalam proses partisipatif.

Tujuan Bimtek

Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman, kemampuan teknis, serta mendorong sinergi antara pemerintah, masyarakat, sektor swasta, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil dalam menciptakan tata ruang yang inklusif dan berkeadilan.

  • Meningkatkan pemahaman masyarakat dan stakeholder tentang pentingnya keterlibatan mereka dalam proses perencanaan tata ruang.
  • Menyediakan metode dan alat partisipatif yang dapat digunakan dalam tahapan penyusunan tata ruang, mulai dari pengumpulan data, analisis kebutuhan, hingga perumusan rencana.
  • Mendorong kolaborasi antara pemerintah, swasta, akademisi, dan komunitas lokal dalam menyusun rencana ruang yang realistis dan dapat diterima oleh semua pihak.
  • Mengurangi potensi konflik ruang melalui pendekatan dialogis dan inklusif sejak tahap awal perencanaan.
  • Memastikan bahwa tata ruang yang disusun benar-benar merepresentasikan kebutuhan lokal, tidak hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga sosial, budaya, dan lingkungan.

Materi yang akan disampaikan dalam bimtek ini mencakup:

  1. Dasar hukum dan kebijakan partisipasi publik dalam penataan ruang.
  2. Peran strategis masyarakat adat, petani, nelayan, pelaku usaha, dan perempuan dalam proses perencanaan ruang.
  3. Metodologi penyusunan rencana tata ruang berbasis komunitas (Community-Based Spatial Planning).
  4. Teknik fasilitasi musyawarah ruang desa/kelurahan dan pelibatan stakeholder dalam FGD (Focus Group Discussion).
  5. Pemetaan partisipatif menggunakan alat sederhana dan digital (GIS berbasis komunitas).
  6. Studi kasus keberhasilan pelibatan masyarakat dalam penyusunan RTRW dan RDTR.

Bimtek ini diperuntukkan bagi:

  • Perangkat daerah (Bappeda, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dll.)
  • Perangkat desa dan kelurahan
  • Lembaga kemasyarakatan (RT/RW, LPM, Karang Taruna, dll.)
  • LSM dan organisasi masyarakat sipil
  • Akademisi dan peneliti tata ruang
  • Tokoh masyarakat dan adat
  • Pelaku usaha lokal dan investor daerah

Dengan peserta yang beragam ini, diharapkan terjadi dialog dan pertukaran perspektif yang memperkaya kualitas dokumen perencanaan tata ruang ke depan.

Metode Pelaksanaan

Pelatihan akan dilakukan secara interaktif, melalui:

  • Sesi pelatihan teori dan diskusi mengenai kebijakan dan praktik partisipasi.
  • Simulasi penyusunan tata ruang secara partisipatif, termasuk proses pemetaan dan perumusan visi ruang bersama.
  • Forum kolaborasi stakeholder, yang mendorong peserta menyusun rencana aksi untuk implementasi di daerah masing-masing.
  • Kunjungan lapangan (field trip) ke daerah yang telah berhasil mengembangkan tata ruang partisipatif (opsional).

Manfaat yang Diharapkan, peserta diharapkan mampu:

  • Meningkatkan kualitas keterlibatan publik dalam penyusunan dan revisi RTRW maupun RDTR.
  • Mengidentifikasi kepentingan dan kebutuhan masyarakat secara lebih akurat.
  • Menerapkan pendekatan “bottom-up” dalam perencanaan ruang yang saling melengkapi dengan kebijakan “top-down”.
  • Meningkatkan akseptabilitas dan kepatuhan terhadap dokumen tata ruang.
  • Mewujudkan tata ruang yang berpihak pada keberlanjutan lingkungan, kesejahteraan sosial, dan keadilan ruang.
  • Penutup

Perencanaan tata ruang bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut kehidupan dan masa depan masyarakat. Dengan memperkuat partisipasi masyarakat dan stakeholder, maka rencana tata ruang akan lebih kontekstual, dapat diterima oleh semua pihak, serta menjadi alat pembangunan yang efektif dan adil.

Melalui Bimtek Peran Masyarakat dan Stakeholder dalam Proses Penyusunan Tata Ruang 2025, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menciptakan perencanaan ruang yang lebih terbuka, inklusif, dan responsif. Ini adalah langkah nyata menuju tata ruang Indonesia yang demokratis dan berkelanjutan.

Untuk itu pejabat instansi Pemerintah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 1104-00-00/014/III/2024 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah) serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Peran Masyarakat dan Stakeholder Dalam Proses Penyusunan Tata Ruang 2025