Bimtek Audit Tata Ruang Dan Pengawasan Implementasi Rencana Tata Ruang 2025
Rencana tata ruang merupakan landasan strategis dalam pembangunan wilayah yang tertib, efisien, dan berkelanjutan. Namun, penyusunan rencana yang baik tidak akan memberikan manfaat maksimal apabila tidak disertai dengan pengawasan yang efektif dan evaluasi berkelanjutan. Audit tata ruang dan pengawasan implementasi menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa pemanfaatan ruang di lapangan berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Menyadari pentingnya aspek pengendalian dan pengawasan dalam siklus penataan ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Audit Tata Ruang dan Pengawasan Implementasi Rencana Tata Ruang Tahun 2025. Kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas pemerintah daerah, lembaga teknis, serta pemangku kepentingan lainnya dalam menilai dan mengawasi kesesuaian rencana tata ruang dengan realitas di lapangan.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, terdapat kewajiban bagi pemerintah daerah untuk tidak hanya menyusun rencana tata ruang, tetapi juga melaksanakan pengawasan dan audit terhadap pemanfaatan ruang. Sayangnya, hingga saat ini, banyak daerah yang masih mengalami kesulitan dalam melakukan audit tata ruang secara sistematis karena keterbatasan sumber daya manusia, data spasial, dan metodologi yang terstandarisasi.
Audit tata ruang berfungsi sebagai alat evaluasi untuk menilai apakah pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, serta mengidentifikasi penyimpangan dan penyebabnya. Sementara itu, pengawasan implementasi rencana tata ruang berperan penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran, konflik ruang, dan kerusakan lingkungan akibat penggunaan ruang yang tidak sesuai.
Tujuan Bimtek:
- Meningkatkan pemahaman aparat pemerintah dan stakeholder tentang pentingnya audit tata ruang sebagai bagian dari pengendalian dan evaluasi pembangunan.
- Memberikan keterampilan teknis dalam melaksanakan audit tata ruang yang berbasis data spasial dan sistem informasi geografi (SIG).
- Mendorong penguatan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan rencana tata ruang oleh pemerintah daerah.
- Menyediakan standar prosedur operasional (SOP) audit dan pengawasan yang dapat diterapkan secara nasional.
- Menumbuhkan budaya kepatuhan dan tanggung jawab ruang di kalangan pengembang, masyarakat, dan pemerintah.
Bimtek ini akan mencakup berbagai materi teknis dan praktis, antara lain:
- Konsep dasar audit tata ruang dan kerangka hukumnya sesuai peraturan perundang-undangan terbaru.
- Langkah-langkah pelaksanaan audit tata ruang, mulai dari perencanaan, pengumpulan data, analisis, hingga pelaporan.
- Teknik pengawasan pemanfaatan ruang, termasuk pemantauan melalui citra satelit, drone, dan SIG.
- Indikator keberhasilan implementasi tata ruang dan metode pengukuran kesesuaian ruang.
- Studi kasus daerah yang berhasil menerapkan audit dan pengawasan ruang secara efektif.
- Strategi penanganan pelanggaran tata ruang dan mekanisme penegakan hukum.
Bimtek ini menyasar peserta dari berbagai kalangan, khususnya yang terlibat langsung dalam pengawasan tata ruang, antara lain:
- Aparatur pemerintah daerah (Dinas PUPR, Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan)
- Satpol PP dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS)
- Tim pengendali pemanfaatan ruang di kabupaten/kota
- Konsultan tata ruang dan auditor internal pemerintahan
- Akademisi, peneliti, dan praktisi geospasial
- Dengan keterlibatan lintas sektor ini, diharapkan pengawasan tata ruang dapat dilakukan secara terkoordinasi, efektif, dan menyeluruh.

Bimtek Audit Tata Ruang Dan Pengawasan Implementasi Rencana Tata Ruang 2025
Bimtek akan diselenggarakan dalam format yang interaktif dan aplikatif, melalui:
- Pemaparan materi dan diskusi kelompok, untuk membahas berbagai tantangan audit ruang di daerah.
- Praktik langsung pemetaan penyimpangan ruang, menggunakan perangkat lunak GIS dan analisis spasial.
- Simulasi pelaksanaan audit tata ruang, dari tahap awal hingga penyusunan laporan.
- Penyusunan rencana aksi daerah (RAD) pengawasan tata ruang oleh setiap peserta.
- Manfaat yang Diharapkan
- Dengan mengikuti bimtek ini, peserta diharapkan dapat:
- Menyusun laporan audit tata ruang yang akurat dan komprehensif.
- Meningkatkan efektivitas pengawasan pemanfaatan ruang di wilayah masing-masing.
- Mengidentifikasi lebih awal potensi pelanggaran atau konflik ruang.
- Menggunakan data dan teknologi informasi secara optimal dalam proses pengawasan.
- Mendorong budaya kepatuhan terhadap tata ruang sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.
Audit tata ruang dan pengawasan implementasi rencana tata ruang merupakan bagian tak terpisahkan dari siklus penataan ruang yang ideal. Melalui pendekatan yang sistematis, berbasis data, dan partisipatif, pengawasan ruang dapat menjadi alat penting dalam mendorong keteraturan pembangunan, perlindungan lingkungan, serta kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang.
Bimtek Audit Tata Ruang dan Pengawasan Implementasi Rencana Tata Ruang Tahun 2025 hadir untuk memperkuat peran pemerintah daerah dan semua pemangku kepentingan dalam menjaga konsistensi antara rencana dan realisasi di lapangan. Dengan demikian, pembangunan dapat berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan, efisiensi, dan keadilan ruang.
Untuk itu pejabat instansi Pemerintah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 1104-00-00/014/III/2024 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah) serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Audit Tata Ruang Dan Pengawasan Implementasi Rencana Tata Ruang 2025