Bimtek Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penertiban Bangunan Liar 2025
Tata kelola ruang yang tertib, berkelanjutan, dan sesuai dengan peruntukannya merupakan prasyarat utama bagi pembangunan yang berkualitas. Di tengah pesatnya urbanisasi, pertumbuhan ekonomi, dan tekanan atas lahan, Indonesia dihadapkan pada tantangan serius dalam pengendalian pemanfaatan ruang, termasuk munculnya bangunan liar, alih fungsi lahan yang tidak sesuai rencana tata ruang, dan pelanggaran pemanfaatan ruang lainnya.
Menjawab tantangan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama pemerintah daerah terus menguatkan peran pengawasan dan penertiban ruang melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penertiban Bangunan Liar yang dilaksanakan secara masif sepanjang tahun 2025.
Bimtek ini menjadi wadah strategis dalam membekali aparatur pemerintah daerah dengan pemahaman, keterampilan teknis, dan strategi penegakan hukum yang efektif, guna menjaga agar pemanfaatan ruang di wilayah masing-masing berjalan sesuai RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang).
Pengendalian pemanfaatan ruang adalah salah satu pilar penting dalam sistem penataan ruang nasional. Tanpa pengendalian yang kuat, dokumen perencanaan seperti RTRW dan RDTR hanya akan menjadi formalitas tanpa dampak nyata. Salah satu indikator lemahnya pengendalian adalah maraknya bangunan liar, baik yang berdiri di atas tanah negara, kawasan lindung, sempadan sungai, maupun di lokasi yang tidak sesuai peruntukannya.
Selain merusak estetika dan keteraturan kota, bangunan liar sering kali menimbulkan konflik lahan, rawan bencana, dan menghambat proyek strategis pemerintah. Oleh karena itu, perlu upaya sistematis dan terintegrasi untuk melakukan pengendalian serta penertiban bangunan yang tidak sesuai ketentuan.
Tujuan Bimtek
Penyelenggaraan Bimtek ini memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:
- Meningkatkan kapasitas aparatur daerah dalam melakukan pengawasan, pengendalian, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang.
- Mendorong implementasi ketentuan dalam UU Cipta Kerja dan PP No. 21 Tahun 2021 terkait pengendalian tata ruang dan sanksi administratif.
- Memperkuat sinergi antar OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait seperti Dinas Tata Ruang, Satpol PP, Dinas PUPR, dan Bappeda.
- Membangun kesadaran hukum masyarakat agar turut serta menjaga keteraturan ruang dan melaporkan potensi pelanggaran.
- Mendorong inovasi pengawasan berbasis teknologi, seperti penggunaan drone, SIG (Sistem Informasi Geospasial), dan dashboard pemantauan tata ruang.
Materi Pelatihan
Peserta Bimtek dibekali dengan materi yang bersifat konseptual, normatif, dan teknis. Beberapa topik utama meliputi:
- Kebijakan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Nasional
- Materi ini mencakup kerangka hukum, peran dan kewenangan daerah, serta strategi pengawasan ruang sesuai peraturan yang berlaku.
- Penanganan Bangunan Liar: Prosedur dan Mekanisme
- Dibahas langkah-langkah administratif dalam penertiban bangunan liar, mulai dari pendataan, pemberian peringatan, hingga eksekusi pembongkaran dengan dasar hukum yang kuat.
- Sanksi Administratif dan Tindakan Hukum
- Penjelasan terkait jenis-jenis sanksi seperti penghentian kegiatan, pembongkaran paksa, denda administratif, serta pelaporan pidana apabila diperlukan.
- Penggunaan Teknologi untuk Pengawasan Ruang
- Pelatihan pemanfaatan drone, aplikasi monitoring geospasial, serta penggunaan dashboard GISTARU untuk pelaporan dan penindakan pelanggaran ruang secara digital.
- Studi Kasus dan Best Practices
- Peserta diajak untuk mempelajari kasus-kasus penertiban bangunan liar dari daerah yang berhasil, guna menjadi referensi dalam penerapan kebijakan di wilayah masing-masing.
- Peserta dan Pelaksanaan
- Peserta Bimtek terdiri dari perwakilan dinas teknis di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, termasuk Satpol PP, Dinas PUPR, Dinas Tata Ruang, dan Bappeda. Dalam pelaksanaannya, Bimtek dilakukan secara bertahap dengan metode hybrid (daring dan luring), disesuaikan dengan kebutuhan dan kesiapan daerah.
- Kementerian ATR/BPN juga menggandeng lembaga pelatihan, akademisi, dan praktisi tata ruang sebagai narasumber guna memastikan pelatihan bersifat praktis, aplikatif, dan berdampak.
Dengan terlaksananya Bimtek ini secara menyeluruh, diharapkan pemerintah daerah memiliki kemampuan yang lebih kuat dalam melakukan pengendalian pemanfaatan ruang secara proaktif. Penertiban bangunan liar tidak lagi dilakukan secara sporadis atau reaktif, melainkan berdasarkan sistem yang jelas, terukur, dan akuntabel.
Di sisi lain, masyarakat juga akan mendapatkan edukasi mengenai pentingnya ketaatan terhadap rencana tata ruang, sehingga kolaborasi antara pemerintah dan warga bisa berjalan lebih harmonis. Ruang publik, infrastruktur, kawasan lindung, dan ruang produktif lainnya akan terlindungi dari pemanfaatan yang tidak sah.
Dalam jangka panjang, pengendalian ruang yang efektif akan menciptakan kota dan wilayah yang tertib, nyaman, aman, dan berkelanjutan—sejalan dengan semangat pembangunan nasional berbasis tata ruang yang berkualitas.
Untuk itu pejabat instansi Pemerintah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 1104-00-00/014/III/2024 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah) serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penertiban Bangunan Liar 2025