Bimtek Bidang Kepegawaian

Bimtek Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah

Bimtek Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah

Bimtek Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah

Dengan Hormat

Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. Aturan ini menjadi landasan penerapan sistem kerja fleksibel, seperti work from home (WFH), work from office (WFO), dan kombinasi keduanya dalam kerangka kerja yang adaptif dan produktif. Dalam bimtek ini, peserta akan dibekali konsep dasar, mekanisme pelaksanaan, pengawasan kinerja, serta tata cara penetapan sistem kerja fleksibel sesuai kebutuhan organisasi dan jenis jabatan ASN. Bimtek juga membahas integrasi kebijakan ini dengan sistem manajemen kinerja, evaluasi disiplin, serta pemanfaatan teknologi informasi sebagai pendukung kerja digital. Pelatihan ini penting bagi pejabat pengelola kepegawaian, sekretariat, serta unit kerja yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas ASN, agar dapat memastikan fleksibilitas kerja tetap selaras dengan target pelayanan publik, efektivitas organisasi, dan prinsip akuntabilitas

Materi Bimtek Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah

  • Gambaran Umum PermenPANRB No. 4 Tahun 2025
    – Latar belakang, tujuan, ruang lingkup, dan urgensi pengaturan kerja fleksibel ASN.

  • Jenis dan Bentuk Sistem Kerja Fleksibel ASN
    – Work From Home (WFH), Work From Office (WFO), dan sistem hybrid.

  • Kriteria Penetapan Pegawai yang Melaksanakan Kerja Fleksibel
    – Berdasarkan jenis jabatan, output kinerja, dan kebutuhan organisasi.

  • Penyusunan SK Sistem Kerja Fleksibel di Instansi Pemerintah
    – Tata cara pengusulan, persetujuan, dan penerbitan kebijakan internal.

  • Pengukuran dan Pengawasan Kinerja ASN dengan Pola Kerja Fleksibel
    – Indikator, pelaporan, dan evaluasi kinerja berbasis output.

  • Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Mendukung Kerja Fleksibel
    – Platform kerja digital, aplikasi presensi, monitoring, dan komunikasi daring.

  • Risiko, Tantangan, dan Strategi Implementasi Sistem Kerja Fleksibel
    – Mitigasi risiko, pengendalian disiplin, dan peningkatan produktivitas.

Untuk itu pejabat instansi Pemerintah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 1104-00-00/014/III/2024 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah) serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah