Bimtek Proses Pengadaan Barang Dan Jasa Desa Berdasarkan Perpres No 46 Tahun 2025
- Kepada Yth
- Pemerintah Desa Se-Indonesia
Pengadaan barang dan jasa di desa merupakan bagian penting dalam tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 46 Tahun 2025, pemerintah memberikan pedoman baru dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di tingkat desa, yang menekankan penyederhanaan proses, akuntabilitas, serta penguatan peran pelaku pengadaan. Untuk mendukung implementasi efektif peraturan ini, Bimtek ini diselenggarakan sebagai sarana peningkatan pemahaman dan kompetensi bagi aparatur desa, BPD, pendamping desa, dan pelaku pengadaan lainnya. Dalam kegiatan ini akan dibahas secara rinci prosedur pengadaan berdasarkan Perpres 46/2025, mekanisme pemilihan penyedia, hingga pertanggungjawaban anggaran. Dengan mengikuti Bimtek ini, peserta diharapkan dapat menerapkan prinsip-prinsip pengadaan yang sesuai regulasi, menghindari kesalahan administrasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa
Tujuan Bimtek Proses Pengadaan Barang Dan Jasa Desa Berdasarkan Perpres No 46 Tahun 2025
- Memberikan pemahaman komprehensif tentang Perpres No. 46 Tahun 2025.
- Meningkatkan kemampuan teknis dalam proses pengadaan barang/jasa desa.
- Menyusun dokumen pengadaan sesuai ketentuan.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa.
- Menghindari potensi kesalahan hukum dan administratif.
Materi Bimtek Proses Pengadaan Barang Dan Jasa Desa Berdasarkan Perpres No 46 Tahun 2025
- Gambaran Umum Perpres No. 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
- Tahapan Proses Pengadaan: perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.
- Peran dan Tanggung Jawab Kepala Desa, TPK, dan BPD dalam pengadaan.
- Pengadaan Swakelola dan Melalui Penyedia: tata cara dan ketentuannya.
- Penyusunan Dokumen Pengadaan dan Kontrak.
- Pengawasan, Evaluasi, dan Pelaporan pengadaan barang/jasa.
- Studi Kasus & Simulasi penyusunan dokumen pengadaan.
- Risiko Hukum dan Audit dalam Pengadaan Desa.
- Pemanfaatan Teknologi dalam pengadaan transparan.
Untuk itu pejabat instansi Pemerintah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 1104-00-00/014/III/2024 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah) serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Proses Pengadaan Barang Dan Jasa Desa Berdasarkan Perpres No 46 Tahun 2025