Bimtek Pengadaan Barang Jasa Pemerintah

Bimtek Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP/PPHP) Sesuai Perpres No.46 Tahun 2025

Bimtek Strategi Komunikasi Pemerintah di Era Digital: Meningkatkan Kepercayaan Publik dan Penanganan Krisis

Bimtek Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP/PPHP) Sesuai Perpres No.46 Tahun 2025

Dengan Hormat

Pengadaan barang/jasa pemerintah memerlukan mekanisme pengawasan yang ketat, khususnya pada tahapan pemeriksaan hasil pekerjaan. Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP) dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) memiliki peran penting untuk memastikan bahwa hasil pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan dalam kontrak. Seiring diberlakukannya Perpres No. 46 Tahun 2025, terdapat pembaruan dan penegasan peran serta prosedur kerja PjPHP/PPHP yang harus dipahami secara mendalam. Melalui Bimbingan Teknis ini, peserta akan memperoleh pemahaman menyeluruh tentang tugas dan tanggung jawab, prosedur verifikasi administrasi dan fisik, serta tata cara penyusunan dokumen berita acara penerimaan pekerjaan. Pelatihan ini penting untuk meningkatkan akuntabilitas, meminimalkan risiko hukum, dan mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang transparan dan efisien.

Tujuan Bimtek Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP/PPHP) Sesuai Perpres No.46 Tahun 2025

  1. Memberikan pemahaman regulatif Perpres No. 46 Tahun 2025 kepada PjPHP/PPHP.
  2. Meningkatkan kemampuan teknis pemeriksaan hasil pekerjaan.
  3. Menstandarkan format dan isi berita acara pemeriksaan.
  4. Meningkatkan sinergi antara PPK, penyedia, dan tim pemeriksa.
  5. Mencegah kesalahan prosedur dan temuan pemeriksaan dari auditor

Materi Bimtek Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP/PPHP) Sesuai Perpres No.46 Tahun 2025

  1. Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Berdasarkan Perpres No. 46 Tahun 2025.
  2. Peran, Fungsi, dan Tanggung Jawab PjPHP dan PPHP.
  3. Prosedur Pemeriksaan Administratif dan Fisik Hasil Pekerjaan.
  4. Tata Cara Penyusunan Berita Acara Pemeriksaan.
  5. Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan yang Valid dan Sah.
  6. Pengendalian Risiko dan Audit dalam Pemeriksaan.
  7. Simulasi Pemeriksaan dan Studi Kasus di Lapangan.
  8. Sinergi dengan PPK dan Tim Teknis.
  9. Penggunaan Teknologi dalam Pengawasan dan Pemeriksaan.

Untuk itu pejabat instansi Pemerintah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 1104-00-00/014/III/2024 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah) serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP/PPHP) Sesuai Perpres No.46 Tahun 2025