Bimtek IT dan Multimedia

Bimtek Manajemen Data dan Informasi Publik Sesuai UU KIP 2025

Bimtek Manajemen Data dan Informasi Publik Sesuai UU KIP 2025

Bimtek Manajemen Data dan Informasi Publik Sesuai UU KIP 2025

Dalam era keterbukaan informasi saat ini, pengelolaan data dan informasi publik menjadi kunci utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan. Untuk menjawab tantangan ini, berbagai instansi pemerintah diharuskan memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang telah mengalami pembaruan pada tahun 2025. Bimbingan Teknis (Bimtek) Manajemen Data dan Informasi Publik hadir sebagai solusi strategis untuk memperkuat kapasitas aparatur pemerintah dalam mengelola dan menyajikan informasi publik secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi terbaru.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah menjadi landasan hukum dalam menjamin hak masyarakat untuk mengetahui informasi publik. Namun, seiring perkembangan teknologi informasi, kompleksitas data, serta tuntutan masyarakat yang semakin tinggi terhadap transparansi, pemerintah melakukan revisi terhadap UU KIP dan menetapkan UU KIP versi 2025. Revisi ini membawa beberapa pembaruan penting, di antaranya:

  1. Peningkatan Standar Layanan Informasi

Pelayanan informasi publik harus memenuhi standar digital yang lebih tinggi, termasuk pemanfaatan platform berbasis web, mobile, dan kecerdasan buatan.

  1. Perluasan Kategori Badan Publik

UU KIP 2025 mencakup lebih luas lembaga-lembaga yang wajib memberikan informasi, termasuk BUMD, BLU, hingga organisasi non-pemerintah yang menerima dana publik.

  1. Sanksi Administratif yang Lebih Tegas

Badan publik yang tidak memenuhi kewajiban keterbukaan informasi dapat dikenai sanksi administratif dan evaluasi kinerja tahunan.

  1. Penguatan Kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Tugas, fungsi, dan kewenangan PPID diperjelas dan diperkuat agar mampu menjadi garda depan dalam pelayanan informasi.

Tujuan Bimtek Manajemen Data dan Informasi Publik Sesuai UU KIP 2025

Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, keterampilan, dan kapabilitas SDM di instansi pemerintah dan lembaga publik lainnya dalam:

  • Memahami dan menerapkan ketentuan UU KIP 2025.
  • Membangun sistem manajemen data dan informasi publik yang efisien dan aman.
  • Menyediakan informasi publik secara cepat, tepat, dan akurat.
  • Meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat melalui sistem digital.
  • Mengelola klasifikasi informasi (terbuka, dikecualikan, berkala, serta serta merta).
  • Menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).

Pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga-lembaga publik lainnya didorong untuk aktif mengikuti Bimtek ini guna menyelaraskan pengelolaan informasinya dengan prinsip-prinsip good governance dan regulasi terkini. Kolaborasi lintas sektor juga penting untuk membangun ekosistem keterbukaan informasi yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan demikian, UU KIP 2025 bukan hanya menjadi aturan hukum, tetapi menjadi fondasi bagi tata kelola informasi yang lebih maju di Indonesia.

Manfaat Bimtek Manajemen Data dan Informasi Publik Sesuai UU KIP 2025

  • Peningkatan Kapasitas SDM: Peserta memperoleh keterampilan teknis dan strategis dalam mengelola informasi publik.
  • Kepatuhan Regulasi: Instansi dapat meminimalisasi risiko hukum dengan mematuhi UU KIP terbaru.
  • Citra Lembaga yang Transparan: Layanan informasi publik yang baik meningkatkan kepercayaan masyarakat.
  • Efisiensi Pelayanan: Digitalisasi informasi mengurangi birokrasi dan mempercepat respons terhadap permintaan informasi.
  • Pencegahan Sengketa Informasi: Dengan tata kelola yang benar, potensi sengketa dengan masyarakat dapat diminimalisir.

Dengan diberlakukannya UU KIP 2025, setiap badan publik dituntut untuk lebih profesional, transparan, dan akuntabel dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, Bimtek Manajemen Data dan Informasi Publik menjadi sebuah kebutuhan strategis dan mendesak. Melalui pelatihan ini, diharapkan lahir sumber daya manusia yang mampu menjalankan amanah keterbukaan informasi secara optimal, serta mendorong terwujudnya pemerintahan yang partisipatif, terbuka, dan responsif terhadap kebutuhan publik.

Materi Bimtek Manajemen Data dan Informasi Publik Sesuai UU KIP 2025

  1. Dasar Hukum dan Prinsip UU KIP 2025
  • Penjelasan mengenai perubahan substansi UU KIP terbaru.
  • Hak dan kewajiban badan publik serta masyarakat.
  1. Struktur dan Fungsi PPID
  • Pembentukan dan optimalisasi PPID utama dan pembantu.
  • Prosedur pelayanan informasi publik.
  1. Manajemen Data dan Informasi
  • Standar pengelolaan data berbasis digital.
  • Metadata, interoperabilitas, dan keamanan data.
  • Penyimpanan, pengarsipan, dan retensi informasi.
  1. Teknik Klasifikasi Informasi
  • Menentukan informasi yang wajib diumumkan secara berkala.
  • Informasi yang dikecualikan dan dasar hukumnya.
  • Mekanisme uji konsekuensi informasi.
  1. Pelayanan Informasi Publik Digital
  • Pengembangan website dan dashboard layanan informasi.
  • Penggunaan aplikasi e-PPID dan platform aduan publik.
  • Pengelolaan media sosial sebagai kanal informasi resmi.
  1. Simulasi dan Studi Kasus
  • Penanganan permohonan informasi.
  • Sengketa informasi di Komisi Informasi.
  • Praktik keterbukaan informasi di lembaga lain sebagai best practice.

Untuk itu pejabat instansi Pemerintah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 1104-00-00/014/III/2024 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah) serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Manajemen Data dan Informasi Publik Sesuai UU KIP 2025