Bimtek Manajemen Risiko Penagihan Pajak dan Penyelamatan Piutang Daerah 2025
Dalam rangka memperkuat ketahanan fiskal daerah dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Manajemen Risiko Penagihan Pajak dan Penyelamatan Piutang Daerah Tahun 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur dalam mengelola risiko-risiko yang muncul dalam proses penagihan pajak daerah serta merumuskan strategi penyelamatan piutang pajak secara efektif, terukur, dan berkelanjutan.
Manajemen risiko dalam konteks penagihan pajak daerah menjadi semakin relevan seiring dengan meningkatnya jumlah piutang yang belum tertagih dan kompleksitas karakteristik wajib pajak. Banyak pemerintah daerah menghadapi tantangan dalam mengelola piutang yang berumur panjang, kesulitan dalam verifikasi data, serta keterbatasan regulasi yang mendukung upaya eksekusi penagihan. Oleh karena itu, melalui pendekatan manajemen risiko, pemerintah daerah dapat lebih siap dalam mengidentifikasi, menganalisis, dan memitigasi berbagai potensi kegagalan dalam proses penagihan dan penyelamatan piutang.
Tujuan Kegiatan
Tujuan utama penyelenggaraan Bimtek Manajemen Risiko Penagihan Pajak dan Penyelamatan Piutang Daerah Tahun 2025 adalah:
- Meningkatkan pemahaman aparatur daerah tentang konsep dan praktik manajemen risiko dalam penagihan pajak daerah.
- Mengidentifikasi sumber-sumber risiko yang berpotensi menghambat proses penagihan dan penyelamatan piutang.
- Merancang langkah-langkah mitigasi risiko serta penyusunan rencana tindak lanjut untuk penyelamatan piutang secara efektif.
- Mendorong harmonisasi kebijakan lintas bidang, seperti akuntansi aset, perpajakan, dan hukum daerah.
- Meningkatkan integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah berbasis risiko.
Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap daerah mampu merumuskan kebijakan dan prosedur penagihan yang lebih adaptif terhadap risiko, sekaligus menciptakan sistem penyelamatan piutang yang efisien dan terukur.
Pajak daerah merupakan salah satu sumber utama PAD yang sangat menentukan kapasitas fiskal daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Namun, realitas di lapangan menunjukkan masih banyaknya piutang pajak yang menumpuk dari tahun ke tahun tanpa kejelasan penanganan. Masalah ini tidak hanya berdampak pada rendahnya capaian PAD, tetapi juga mempengaruhi opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan daerah.
Permasalahan piutang daerah tidak dapat diselesaikan hanya dengan upaya administratif semata. Diperlukan pendekatan yang lebih sistematis, salah satunya dengan penerapan manajemen risiko dalam setiap tahap penagihan—mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi hasil. Selain itu, perlu strategi penyelamatan piutang yang mencakup pemutakhiran data, klarifikasi status wajib pajak, serta pemanfaatan instrumen hukum dan kerja sama lintas sektor.
Bimtek ini diharapkan menjadi sarana penguatan kapasitas teknis dan strategis bagi para pejabat pengelola pajak daerah, auditor internal, dan perangkat daerah lainnya yang terlibat dalam pengelolaan pendapatan.
Ruang Lingkup Materi
Bimtek ini mencakup berbagai materi strategis dan teknis yang relevan, antara lain:
- Pengantar Manajemen Risiko dalam Pemerintahan Daerah, termasuk konsep identifikasi, analisis, dan mitigasi risiko.
- Risiko-risiko utama dalam penagihan pajak daerah, seperti data yang tidak valid, wajib pajak tidak aktif, objek pajak yang tidak ditemukan, hingga keterlambatan dalam pelimpahan kepada instansi penegak hukum.
- Strategi penyelamatan piutang pajak, termasuk mekanisme penghapusan piutang berdasarkan peraturan perundang-undangan, rekonsiliasi dengan BPKAD, serta pendekatan non-litigasi.
- Teknik analisis risiko menggunakan matriks risiko, sebagai alat bantu dalam menyusun prioritas penagihan dan alokasi sumber daya.
- Penguatan kontrol internal dan dokumentasi, untuk menghindari temuan audit dan memperkuat akuntabilitas proses penagihan.
- Penyusunan rencana aksi daerah dalam bentuk strategi jangka pendek dan jangka panjang untuk pengelolaan piutang secara sistematis.
Materi disampaikan oleh narasumber yang kompeten dari Kementerian Dalam Negeri, Badan Pemeriksa Keuangan, praktisi manajemen risiko, serta akademisi di bidang perpajakan dan akuntansi sektor publik. Metode pelatihan mencakup paparan interaktif, studi kasus, kerja kelompok, dan simulasi penyusunan dokumen rencana manajemen risiko.
Bimtek Manajemen Risiko Penagihan Pajak dan Penyelamatan Piutang Daerah Tahun 2025 merupakan inisiatif strategis dalam meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah. Dengan pendekatan berbasis risiko, pemerintah daerah dapat lebih tanggap terhadap dinamika yang terjadi di lapangan, serta mampu merancang solusi yang adaptif dan berkelanjutan. Penyelenggaraan Bimtek ini menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk membangun sistem fiskal yang sehat, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.
Untuk itu pejabat instansi Pemerintah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 1104-00-00/014/III/2024 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah) serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Manajemen Risiko Penagihan Pajak dan Penyelamatan Piutang Daerah 2025