Bimtek Bidang Perpajakan

BIMTEK PENGAWASAN INTERNAL DAN AKUNTABILITAS PENAGIHAN PAJAK DAERAH 2025

BIMTEK PENGAWASAN INTERNAL DAN AKUNTABILITAS PENAGIHAN PAJAK DAERAH 2025

BIMTEK PENGAWASAN INTERNAL DAN AKUNTABILITAS PENAGIHAN PAJAK DAERAH 2025

Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) menjadi salah satu aspek yang sangat penting. Salah satu komponen utama PAD adalah pajak daerah, yang memiliki kontribusi besar dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik. Namun, dalam pelaksanaannya, masih banyak tantangan yang dihadapi pemerintah daerah, khususnya dalam aspek pengawasan internal dan akuntabilitas penagihan pajak daerah.

Untuk menjawab tantangan tersebut, dilaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawasan Internal dan Akuntabilitas Penagihan Pajak Daerah, yang bertujuan untuk memperkuat kapabilitas aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan pengawasan yang efektif serta menerapkan prinsip-prinsip akuntabilitas dalam setiap proses penagihan pajak daerah.

Peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah memberikan kewenangan yang luas kepada pemerintah daerah untuk memungut pajak. Meski demikian, efektivitas pelaksanaan penagihan pajak daerah masih sering menghadapi kendala, antara lain:

  • Rendahnya kesadaran wajib pajak
  • Sistem administrasi perpajakan yang belum optimal
  • Kurangnya pengawasan terhadap petugas penagih dan pelaporan keuangan
  • Lemahnya sistem informasi dan basis data pajak
  • Potensi kebocoran penerimaan pajak akibat manipulasi atau kurangnya kontrol internal

Dalam konteks tersebut, fungsi pengawasan internal menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh proses penagihan pajak berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Di sisi lain, akuntabilitas berperan untuk memastikan bahwa setiap langkah dalam proses penagihan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan profesional, baik kepada publik maupun lembaga pengawas.

Tujuan Bimtek

Bimbingan Teknis ini diselenggarakan dengan beberapa tujuan utama, antara lain:

  • Meningkatkan pemahaman aparatur pajak daerah terhadap prinsip-prinsip pengawasan internal dalam konteks penagihan pajak.
  • Menguatkan sistem akuntabilitas, baik secara administratif maupun operasional, dalam pengelolaan pajak daerah.
  • Mendorong implementasi pengawasan berbasis risiko, yang dapat memetakan area-area rawan penyimpangan.
  • Meningkatkan kualitas pelaporan dan dokumentasi, guna mendukung transparansi dalam setiap proses penagihan.
  • Membangun sinergi antara aparat pengawas internal pemerintah (APIP), perangkat daerah pemungut pajak, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Melalui Bimtek Pengawasan Internal dan Akuntabilitas Penagihan Pajak Daerah ini, diharapkan pemerintah daerah dapat meningkatkan kemampuan dalam mengelola sumber-sumber pendapatan secara optimal, profesional, dan akuntabel. Selain itu, kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk membangun budaya kerja yang berorientasi pada integritas, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang berkualitas.

Dengan peningkatan kapasitas ini, proses penagihan pajak daerah akan semakin transparan, terkontrol, dan berkontribusi langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan.

BIMTEK PENGAWASAN INTERNAL DAN AKUNTABILITAS PENAGIHAN PAJAK DAERAH 2025

BIMTEK PENGAWASAN INTERNAL DAN AKUNTABILITAS PENAGIHAN PAJAK DAERAH 2025

Ruang Lingkup Materi

Materi yang dibahas dalam bimtek ini mencakup aspek teoritis dan praktis, dengan cakupan sebagai berikut:

  1. Konsep dasar pengawasan internal: fungsi, tujuan, dan peran dalam pengelolaan keuangan daerah
  2. Jenis-jenis pengawasan dalam penagihan pajak, termasuk pengawasan preventif, detektif, dan represif
  3. Sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) dan penerapannya dalam proses penagihan pajak
  4. Standar akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah menurut regulasi yang berlaku
  5. Studi kasus dan best practices dalam pengawasan dan penagihan pajak di beberapa daerah
  6. Teknik audit internal terhadap proses penagihan
  7. Pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung pengawasan dan akuntabilitas
  8. Tata cara pelaporan dan evaluasi kinerja pemungutan pajak daerah

Untuk itu pejabat instansi Pemerintah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 1104-00-00/014/III/2024 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah) serta SKPD terkait untuk mengikuti BIMTEK PENGAWASAN INTERNAL DAN AKUNTABILITAS PENAGIHAN PAJAK DAERAH 2025