Bimtek Transaksi Non Tunai Pemerintah Daerah Sesuai SE Mendagri 910/1866/SJ
Dalam rangka mendorong tata kelola keuangan yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien, pemerintah mendorong percepatan transaksi keuangan non tunai di lingkungan pemerintah daerah. Hal ini didukung dengan terbitnya Surat Edaran Mendagri No. 910/1866/SJ tentang implementasi transaksi non tunai dalam pengelolaan keuangan daerah.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan tersebut, penyelenggaraan Bimtek Transaksi Non Tunai Pemerintah Daerah Sesuai SE Mendagri 910/1866/SJ menjadi sangat penting. Bimtek ini bertujuan membekali aparatur daerah dengan pengetahuan dan keterampilan teknis dalam mengelola keuangan daerah secara non tunai dan terintegrasi secara digital.
Bimtek Transaksi Non Tunai Pemerintah Daerah Sesuai SE Mendagri 910/1866/SJ merupakan langkah strategis dalam mewujudkan digitalisasi pengelolaan keuangan yang efektif dan sesuai dengan regulasi nasional. Dengan mengikuti bimtek ini, pemerintah daerah akan semakin siap untuk menghadapi era keuangan digital, sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola anggaran yang bebas dari praktik korupsi dan pemborosan.
Tujuan Bimtek Transaksi Non Tunai Pemerintah Daerah Sesuai SE Mendagri 910/1866/SJ
Bimtek ini memiliki sejumlah tujuan strategis, antara lain:
- Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai dasar hukum dan regulasi terkait transaksi non tunai.
- Mendorong percepatan implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) sesuai arahan pemerintah pusat.
- Mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) yang mampu menjalankan sistem keuangan non tunai secara efektif dan efisien.
- Mengurangi potensi kebocoran anggaran melalui penggunaan sistem pembayaran digital yang terdokumentasi dengan baik.
- Mendukung penggunaan teknologi keuangan seperti SIPD, Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), virtual account, dan QRIS.
Melalui bimtek ini, aparatur seperti Bendahara, PPK, PPTK, dan BUD akan mendapatkan pemahaman teknis mengenai implementasi transaksi non tunai, mulai dari penggunaan KKPD (Kartu Kredit Pemerintah Daerah) hingga integrasi dengan SIPD dan sistem pembayaran digital lainnya.
Materi Bimtek Transaksi Non Tunai Pemerintah Daerah Sesuai SE Mendagri 910/1866/SJ
Dalam kegiatan bimtek ini, peserta akan mendapatkan materi komprehensif yang mencakup:
- Dasar hukum implementasi transaksi non tunai: SE Mendagri No. 910/1866/SJ, Inpres No. 3 Tahun 2017, dan regulasi pendukung lainnya.
- Prinsip dan manfaat transaksi non tunai bagi keuangan daerah.
- Mekanisme penerapan sistem pembayaran non tunai di OPD.
- Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk belanja rutin.
- Penerapan sistem informasi seperti SIPD dan SP2D Online.
- Integrasi laporan keuangan non tunai dalam pelaporan keuangan daerah.
- Studi kasus penerapan ETPD dari daerah yang sudah berhasil.
Untuk itu pejabat instansi Pemerintah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 1104-00-00/014/III/2024 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah) serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Transaksi Non Tunai Pemerintah Daerah Sesuai SE Mendagri 910/1866/SJ