Pelatihan Proses PBG & SLF, Cara Efektif Mengurus Izin Bangunan dan Sertifikat Laik Fungsi
Ikuti training proses PBG & SLF sesuai PP 16/2021 dan Permen PUPR 22/2021. Panduan lengkap izin bangunan dan sertifikasi laik fungsi. Daftar sekarang!
Deskripsi
Pelatihan Proses PBG & SLF, Cara Efektif Mengurus Izin Bangunan dan Sertifikat Laik Fungsi ini dirancang untuk memberikan pemahaman teknis dan administratif dalam pengurusan perizinan bangunan gedung berdasarkan peraturan terbaru: PP No. 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 22 Tahun 2021.
Dalam pelatihan ini, peserta akan mempelajari tahapan pengajuan PBG sejak perencanaan teknis, proses verifikasi, pelaksanaan konstruksi, hingga penerbitan SLF. Pelatihan ini sangat penting bagi konsultan perencana, pemilik bangunan, pengembang, dinas teknis pemerintah daerah, serta profesional bidang konstruksi dan properti.
Tujuan Pelatihan Proses PBG & SLF, Cara Efektif Mengurus Izin Bangunan dan Sertifikat Laik Fungsi
-
Memahami regulasi terbaru PBG dan SLF sesuai PP 16/2021 & Permen PUPR 22/2021
-
Mampu menyusun dokumen perizinan PBG secara benar
-
Mengetahui alur penerbitan SLF dan evaluasi kelaikan fungsi bangunan
-
Menghindari kesalahan legal dalam pembangunan gedung
-
Menjadi lebih siap dalam menghadapi pemeriksaan dan audit bangunan
Materi Pelatihan Proses PBG & SLF, Cara Efektif Mengurus Izin Bangunan dan Sertifikat Laik Fungsi
-
Dasar Hukum PBG & SLF
-
Perbedaan IMB dan PBG
-
Tahapan Proses Pengajuan PBG
-
Persyaratan Teknis dan Administratif
-
Penggunaan SIMBG dan OSS-RBA dalam Proses PBG/SLF
-
Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
-
Studi Kasus dan Praktik Penyusunan Dokumen
Perizinan bangunan bukan hanya formalitas—ia adalah jaminan legalitas dan keamanan fungsi bangunan. Dengan memahami proses PBG dan SLF secara utuh, Anda bisa memastikan proyek bangunan berjalan efisien, sah secara hukum, dan sesuai standar teknis nasional.
Untuk itu pejabat instansi Pemerintah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 1104-00-00/014/III/2024 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah) serta SKPD terkait untuk mengikuti Pelatihan Proses PBG & SLF, Cara Efektif Mengurus Izin Bangunan dan Sertifikat Laik Fungsi