Bimtek Manajemen Kepegawaian Sesuai UU ASN dan PP Terkait untuk Kabupaten/Kota
Ikuti Bimtek Implementasi PP No. 11 Tahun 2017 Jo. PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Panduan teknis UU ASN untuk SKPD dan Pemda seluruh Indonesia.
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan bagian krusial dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang kemudian diperbarui melalui PP No. 17 Tahun 2020, setiap instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, diwajibkan untuk mengelola kepegawaian secara terstruktur dan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN (UU ASN).
Namun, dalam praktiknya, implementasi aturan ini di lingkungan Kabupaten/Kota dan SKPD masih menghadapi berbagai kendala, baik dari sisi teknis, pemahaman regulasi, maupun sistem pendukung. Untuk itu, penyelenggaraan Bimtek Manajemen Kepegawaian Sesuai UU ASN dan PP Terkait untuk Kabupaten/Kota hadir sebagai solusi strategis untuk meningkatkan kapasitas aparatur dan pengelola kepegawaian.
Bimtek Manajemen Kepegawaian Sesuai UU ASN dan PP Terkait untuk Kabupaten/Kota ini akan memberikan pemahaman mendalam tentang konsep manajemen ASN modern, mulai dari pengangkatan, pengembangan karir, penilaian kinerja, hingga pemberhentian PNS, sesuai dengan regulasi terbaru. Peserta akan dibekali dengan contoh kasus, simulasi kebijakan, serta praktik penyusunan dokumen kepegawaian berbasis sistem merit.
Tujuan Bimtek Manajemen Kepegawaian Sesuai UU ASN dan PP Terkait untuk Kabupaten/Kota
-
Meningkatkan pemahaman peserta terhadap substansi PP No. 11 Tahun 2017 dan PP No. 17 Tahun 2020.
-
Memberikan pedoman teknis implementasi manajemen ASN sesuai UU No. 5 Tahun 2014.
-
Mendorong penerapan sistem merit dan reformasi birokrasi dalam pengelolaan ASN di SKPD dan pemerintah daerah.
-
Menghindari kesalahan administratif dalam pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian PNS.
-
Menyediakan ruang diskusi bagi pengelola kepegawaian untuk studi kasus dan problem solving langsung.
Materi Bimtek Manajemen Kepegawaian Sesuai UU ASN dan PP Terkait untuk Kabupaten/Kota
-
Regulasi Dasar Manajemen ASN: UU ASN, PP 11/2017, PP 17/2020
-
Tata Kelola Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS
-
Penilaian Kinerja dan SKP PNS Berbasis Peraturan Terbaru
-
Sistem Merit dan Reformasi Birokrasi dalam Manajemen ASN
-
Simulasi Penerapan Aturan Kepegawaian di SKPD
-
Tanggung Jawab Jabatan Fungsional dan Jabatan Struktural
-
Audit dan Pengawasan Kepegawaian oleh Inspektorat dan BKN
Pelaksanaan manajemen ASN yang profesional dan berbasis regulasi merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel. Melalui Bimtek Manajemen Kepegawaian Sesuai UU ASN dan PP Terkait untuk Kabupaten/Kota, para pengelola kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah, SKPD, maupun instansi vertikal akan memperoleh pemahaman komprehensif serta keterampilan praktis dalam menerapkan prinsip-prinsip manajemen PNS yang sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Kegiatan ini bukan hanya menjadi forum edukatif, tetapi juga menjadi ruang strategis untuk menyamakan persepsi, menghindari kesalahan administratif, serta meningkatkan kesiapan instansi dalam menghadapi audit, evaluasi kinerja, dan tantangan reformasi birokrasi yang terus berkembang.
Dengan mengikuti Bimtek Manajemen Kepegawaian Sesuai UU ASN dan PP Terkait untuk Kabupaten/Kota, diharapkan peserta dapat mengaplikasikan pengetahuan secara langsung dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi manajemen ASN di instansinya masing-masing, sesuai peraturan yang berlaku. Hadirnya regulasi baru harus disambut dengan kesiapan SDM yang kompeten dan sistem yang adaptif terhadap perubahan.
Bimtek ini terbuka untuk seluruh BKPSDM, BKPP, Sekretariat Daerah, Kepala SKPD, Kasubbag Kepegawaian, dan seluruh stakeholder pengelola ASN di pemerintah daerah. Kegiatan ini diselenggarakan secara luring (tatap muka) di berbagai kota besar maupun secara daring (Zoom) agar mudah diakses oleh seluruh wilayah Indonesia.
Segera daftarkan instansi Anda dan pastikan tim pengelola kepegawaian memiliki pemahaman yang kuat dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan ASN sesuai aturan terkini. Dapatkan akses ke materi eksklusif, studi kasus, serta sertifikat resmi sebagai bukti peningkatan kompetensi.
Untuk itu Rumah Sakit Dan Puskesmas haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Kepala Perpustakaan dan Staf Perpustakaan Agar Mengikuti Bimtek Manajemen Kepegawaian Sesuai UU ASN dan PP Terkait untuk Kabupaten/Kota