Jadwal Training Swasta

Training Audit Investigatif Sesuai Standar BPKP dan PP No. 60 Tahun 2008

Training Audit Investigatif Sesuai Standar BPKP dan PP No. 60 Tahun 2008

Training Audit Investigatif Sesuai Standar BPKP dan PP No. 60 Tahun 2008

Ikuti Bimtek Audit Investigatif untuk APIP, Inspektorat & ASN. Pelajari teknik investigasi, pengumpulan bukti, dan penanganan kasus penyimpangan di instansi pemerintah.

Deskripsi

Audit investigatif merupakan metode pemeriksaan khusus yang berfokus pada pengungkapan fakta dan bukti terkait penyimpangan, kecurangan, dan potensi tindak pidana di lingkungan instansi pemerintah. Dalam era reformasi birokrasi dan peningkatan akuntabilitas, kemampuan melakukan audit investigatif menjadi kebutuhan penting bagi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), inspektorat daerah, serta auditor internal di berbagai SKPD dan lembaga pemerintahan.

Training Audit Investigatif Sesuai Standar BPKP dan PP No. 60 Tahun 2008 ini dirancang khusus untuk memberikan pemahaman mendalam serta keterampilan praktis tentang teknik audit yang menggabungkan pemeriksaan akuntansi, hukum, dan investigasi. Peserta akan diajarkan bagaimana mengidentifikasi indikasi penyimpangan, mengumpulkan dan mengamankan bukti-bukti valid, serta menyusun laporan hasil pemeriksaan yang kuat secara hukum.

Selain aspek teknis, pelatihan ini juga membahas standar audit investigatif berdasarkan pedoman BPKP dan peraturan terkait, termasuk PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Simulasi kasus nyata dan studi lapangan menjadi bagian penting agar peserta dapat menerapkan ilmu secara langsung dan efektif dalam tugas sehari-hari.

Peserta yang mengikuti bimtek ini berhak mendapatkan sertifikat resmi, materi pelatihan komprehensif, dan akses template pemeriksaan investigatif yang dapat langsung digunakan di instansi masing-masing. Dengan mengikuti pelatihan ini, pengelola pengawasan diharapkan semakin siap mengungkap kasus fraud dan penyimpangan yang merugikan negara.

Tujuan Training Audit Investigatif Sesuai Standar BPKP dan PP No. 60 Tahun 2008

instansi masing-masing. Dengan mengikuti pelatihan ini, pengelola pengawasan diharapkan semakin siap mengungkap kasus fraud dan penyimpangan yang merugikan negara.

  1. Meningkatkan pemahaman peserta tentang konsep dan prinsip audit investigatif dalam pemeriksaan pemerintahan.

  2. Membekali peserta dengan teknik pengumpulan, pengamanan, dan analisis bukti secara legal dan akuntabel.

  3. Memahami standar dan regulasi terkait audit investigatif yang berlaku di lingkungan pemerintah.

  4. Melatih kemampuan peserta dalam menyusun laporan hasil audit investigatif yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

  5. Membekali APIP dan inspektorat dengan keterampilan praktis untuk mendeteksi dan menangani kasus fraud, korupsi, dan penyimpangan lainnya.

Materi Training Audit Investigatif Sesuai Standar BPKP dan PP No. 60 Tahun 2008

  1. Pengantar Audit Investigatif: Definisi, Ruang Lingkup, dan Tujuan

  2. Regulasi dan Standar Audit Investigatif: PP No. 60 Tahun 2008, Pedoman BPKP, dan Ketentuan Lainnya

  3. Teknik Identifikasi dan Analisis Risiko Fraud dan Penyimpangan

  4. Proses Pengumpulan dan Pengamanan Bukti Hukum dalam Audit Investigatif

  5. Metode Pemeriksaan dan Wawancara dalam Audit Investigatif

  6. Penyusunan Laporan Hasil Audit Investigatif yang Valid dan Kuat

  7. Studi Kasus dan Simulasi Audit Investigatif

  8. Peran APIP dan Inspektorat dalam Pencegahan dan Penanganan Penyimpangan

Untuk itu Rumah Sakit Dan Puskesmas haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018  mengharapkan keikutsertaan Kepala Perpustakaan dan Staf Perpustakaan Agar Mengikuti Training Audit Investigatif Sesuai Standar BPKP dan PP No. 60 Tahun 2008