Bimtek Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023: Pemeringkatan Jabatan ASN Sesuai Standar Nasional
Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023 menjadi salah satu regulasi strategis dalam reformasi manajemen ASN, khususnya terkait penyusunan kamus klasifikasi jabatan dan pemeringkatan jabatan. Dalam upaya mendukung pelaksanaan sistem merit serta penataan jabatan secara nasional, instansi pemerintah—baik pusat maupun daerah—diwajibkan memahami dan mengimplementasikan ketentuan ini secara menyeluruh dan konsisten.
Melalui Bimtek Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023: Pemeringkatan Jabatan ASN Sesuai Standar Nasional, peserta akan dibekali pemahaman teknis dan strategis terkait bagaimana menyusun, menyesuaikan, dan menetapkan klasifikasi serta pemeringkatan jabatan sesuai standar nasional. Bimtek ini sangat relevan bagi instansi pemerintah daerah (kabupaten/kota), kementerian, lembaga, dan unit kerja lainnya yang sedang menyusun atau menyesuaikan struktur jabatan ASN dengan arah kebijakan terbaru pemerintah pusat.
Pelatihan ini akan membahas secara komprehensif isi dan tujuan Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023, mulai dari dasar hukum, ruang lingkup, proses penyusunan kamus jabatan, metode pemeringkatan jabatan, hingga tata cara validasi dan pelaporan hasilnya. Peserta juga akan mendapatkan contoh implementasi dan praktik langsung penyusunan klasifikasi jabatan yang sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan unit kerja masing-masing.
Bimtek ini sangat cocok diikuti oleh aparatur dari BKPSDM, BKPP, bagian organisasi, bagian kepegawaian, kepala SKPD, serta pejabat pengelola kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah. Kegiatan diselenggarakan secara nasional, baik luring (tatap muka) maupun daring (online), untuk menjangkau seluruh wilayah Indonesia.
Tujuan Bimtek Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023: Pemeringkatan Jabatan ASN Sesuai Standar Nasional
-
Meningkatkan pemahaman peserta terhadap substansi dan ruang lingkup Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023 tentang Kamus Klasifikasi dan Pemeringkatan Jabatan.
-
Membekali peserta dengan kemampuan teknis dalam menyusun dan menyesuaikan klasifikasi serta pemeringkatan jabatan sesuai kebutuhan organisasi dan standar nasional.
-
Mendorong implementasi sistem merit melalui penataan jabatan ASN yang transparan, objektif, dan berbasis kompetensi.
-
Memastikan instansi pemerintah daerah/kementerian/lembaga dapat menyusun kamus jabatan secara sistematis dan sesuai peraturan, sehingga mempermudah proses manajemen kepegawaian.
-
Mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi dan tata kelola SDM aparatur yang profesional melalui penataan jabatan berbasis peraturan perundang-undangan.
-
Menghindari kesalahan administratif dalam proses pemeringkatan jabatan, evaluasi jabatan, serta validasi dari BKN.
-
Menyiapkan SDM pengelola kepegawaian yang kompeten dan siap menghadapi pembinaan, audit, dan pendampingan dari BKN atau Kementerian PANRB.
-
Memfasilitasi penyamaan persepsi antarinstansi, terutama dalam penyusunan dan pelaporan klasifikasi jabatan yang menjadi syarat penting dalam manajemen ASN modern.
Materi Bimtek Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023: Pemeringkatan Jabatan ASN Sesuai Standar Nasional
-
Pengantar Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023
-
Latar belakang dan urgensi penerbitan regulasi
-
Tujuan dan sasaran penerapan kamus klasifikasi dan pemeringkatan jabatan
-
Keterkaitan dengan sistem merit dan reformasi birokrasi
-
-
Ruang Lingkup & Ketentuan Umum dalam Peraturan
-
Definisi penting: klasifikasi jabatan, pemeringkatan jabatan, dan jabatan ASN
-
Jenis-jenis jabatan yang diklasifikasikan dalam peraturan
-
Ketentuan tentang pemetaan jabatan ASN
-
-
Kamus Klasifikasi Jabatan: Struktur dan Cara Penyusunan
-
Komponen utama kamus jabatan
-
Teknik penyusunan kamus klasifikasi jabatan berdasarkan fungsi dan unit organisasi
-
Penyesuaian jabatan berdasarkan kebutuhan instansi
-
-
Metodologi Pemeringkatan Jabatan ASN
-
Kriteria dan indikator pemeringkatan
-
Hubungan antara pemeringkatan dengan evaluasi jabatan dan penggajian
-
Praktik perhitungan nilai jabatan
-
-
Teknik Penyusunan dan Validasi Data Jabatan
-
Tata cara pengumpulan data jabatan
-
Proses validasi internal dan eksternal
-
Peran Tim Penilai dan pejabat pengelola kepegawaian
-
-
Integrasi dengan Sistem Kepegawaian dan e-Formasi
-
Hubungan antara kamus jabatan, pemeringkatan, dan perencanaan kebutuhan pegawai
-
Penyesuaian jabatan dengan aplikasi e-Formasi dan aplikasi kepegawaian lainnya
-
-
Simulasi & Studi Kasus
-
Praktik menyusun klasifikasi dan pemeringkatan jabatan berdasarkan data riil
-
Diskusi kelompok dan analisis permasalahan lapangan
-
-
Penyusunan Laporan Implementasi Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023
-
Format laporan dan dokumen pendukung
-
Strategi penyampaian hasil ke BKN
-
Monitoring dan evaluasi internal
-
Melalui Bimtek Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023: Pemeringkatan Jabatan ASN Sesuai Standar Nasional ini, para pengelola kepegawaian, pejabat struktural, dan bagian organisasi akan dibekali dengan kompetensi praktis dan regulatif untuk menyusun Kamus Klasifikasi Jabatan dan Pemeringkatan Jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peserta juga akan mendapatkan akses pada studi kasus nyata, template kerja, dan pendampingan teknis yang dapat langsung diterapkan di instansi masing-masing.
Pelatihan ini diselenggarakan dalam format nasional, baik secara luring (tatap muka di lokasi tertentu) maupun daring (online melalui Zoom), agar menjangkau seluruh instansi pemerintah di tingkat pusat maupun daerah. Peserta yang mengikuti kegiatan ini akan memperoleh sertifikat resmi, materi lengkap, serta bimbingan teknis yang sangat bermanfaat untuk mendukung profesionalisme dan akuntabilitas pengelolaan jabatan ASN.
Untuk itu Rumah Sakit Dan Puskesmas haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Kepala Perpustakaan dan Staf Perpustakaan Agar Mengikuti Bimtek Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023: Pemeringkatan Jabatan ASN Sesuai Standar Nasional