Bimbingan Teknis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 Pekerjaan Alih Daya Terbaru 2026
Bimtek Permenaker No. 7 Tahun 2026 membahas ketentuan terbaru pekerjaan alih daya, jenis pekerjaan outsourcing, perjanjian kerja, hak pekerja, serta sanksi administratif bagi perusahaan.
Deskripsi
Bimbingan Teknis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya Terbaru 2026 merupakan program pelatihan yang dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada perusahaan, praktisi HR, dan pihak terkait mengenai regulasi terbaru dalam pengelolaan tenaga kerja alih daya (outsourcing). BIMTEK ini bertujuan memastikan implementasi kebijakan ketenagakerjaan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan perlindungan optimal bagi pekerja.
Dalam pelatihan ini, peserta akan mempelajari substansi utama Permenaker No. 7 Tahun 2026, termasuk ruang lingkup pekerjaan alih daya, mekanisme hubungan kerja, serta tanggung jawab perusahaan pengguna dan penyedia jasa tenaga kerja. Selain itu, dibahas pula aspek legalitas, penyusunan perjanjian kerja, hak dan kewajiban pekerja, serta standar perlindungan ketenagakerjaan.
BIMTEK ini juga menyoroti strategi pengelolaan risiko hukum dalam praktik outsourcing, mekanisme pengawasan ketenagakerjaan, serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Melalui pendekatan studi kasus dan diskusi interaktif, peserta diharapkan mampu memahami implementasi regulasi secara praktis di lingkungan kerja masing-masing.
Pelatihan ini sangat relevan bagi HR manager, legal officer, pimpinan perusahaan, dan pengelola tenaga kerja. Dengan mengikuti BIMTEK ini, peserta diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan, meminimalkan risiko hukum, serta menciptakan sistem pengelolaan alih daya yang lebih transparan, adil, dan profesional.
Tujuan Bimbingan Teknis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 Pekerjaan Alih Daya Terbaru 2026
- Meningkatkan pemahaman peserta mengenai ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya terbaru tahun 2026.
- Memberikan pemahaman terkait kebijakan, mekanisme, dan implementasi pekerjaan alih daya sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
- Meningkatkan kapasitas perusahaan, praktisi HR, dan instansi terkait dalam menerapkan sistem outsourcing yang sesuai ketentuan hukum.
- Memahami hak dan kewajiban perusahaan pemberi pekerjaan, perusahaan penyedia jasa pekerja, serta perlindungan tenaga kerja alih daya.
- Mengidentifikasi potensi risiko hukum dan sanksi administratif dalam pelaksanaan pekerjaan alih daya.
- Mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan sesuai dengan prinsip perlindungan tenaga kerja.
- Menjadi sarana konsultasi dan diskusi mengenai penerapan regulasi terbaru pekerjaan alih daya di lingkungan perusahaan dan instansi pemerintah.
Materi Bimbingan Teknis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 Pekerjaan Alih Daya Terbaru 2026
1. Pengantar Regulasi Alih Daya
Gambaran umum Permenaker No. 7 Tahun 2026, tujuan, dan ruang lingkup pengaturan pekerjaan alih daya.
2. Konsep Dasar Pekerjaan Alih Daya
Definisi outsourcing, jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, serta prinsip dasar ketenagakerjaan.
3. Hubungan Kerja dalam Alih Daya
Skema hubungan antara perusahaan pengguna, penyedia jasa, dan pekerja alih daya.
4. Legalitas dan Perizinan Perusahaan Alih Daya
Persyaratan pendirian, izin usaha, dan kewajiban penyedia jasa tenaga kerja.
5. Perjanjian Kerja dan Kontrak Alih Daya
Penyusunan PKWT/PKWTT, kontrak kerja sama, dan klausul penting dalam perjanjian.
6. Hak dan Kewajiban Pekerja
Upah, jaminan sosial, perlindungan kerja, serta hak normatif pekerja alih daya.
7. Tanggung Jawab Perusahaan Pengguna
Kewajiban pengawasan, perlindungan pekerja, dan kepatuhan terhadap regulasi.
8. Manajemen Risiko Hukum
Identifikasi potensi pelanggaran dan strategi mitigasi risiko ketenagakerjaan.
9. Pengawasan dan Kepatuhan
Peran pemerintah, audit ketenagakerjaan, dan mekanisme pengawasan internal perusahaan.
10. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Proses mediasi, konsiliasi, hingga jalur hukum ketenagakerjaan.
11. Studi Kasus Implementasi
Analisis kasus nyata penerapan alih daya di perusahaan.
Untuk itu pejabat instansi Pemerintah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 1104-00-00/014/III/2024 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah) serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimbingan Teknis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 Pekerjaan Alih Daya Terbaru 2026