Bimtek Diklat Pilihan, Bimtek Bidang Pemerintahan, Bimtek Bidang Penangulangan Bencana

Bimtek 3R Pengelolaan Sampah Menjadi Ramah Lingkungan 2024 -2025

Bimtek 3R Pengelolaan Sampah Menjadi Ramah Lingkungan 2024 -2025

Bimtek 3R Pengelolaan Sampah Menjadi Ramah Lingkungan 2024 -2025

Dengan Hormat

Konsep 3R dalam pengelolaan sampah di Indonesia sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan sejenisnya. Salah satunya, pada pasal 1 ayat (7), menjelaskan bahwa konsep 3R dalam pengelolaan sampah adalah kegiatan mengumpulkan, memilah, menggunakan, serta mendaur kembali skala kawasan

Manfaat Konsep 3R dalam Pengelolaan Sampah

Selain dapat membiasakan masyarakat untuk menerapkan zero waste lifestyle, atau gaya hidup untuk mengurangi produksi sampah, berikut adalah manfaat konsep 3R lainnya jika diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari, seperti:

1. Mengurangi Produksi Sampah di TPA

Salah satu manfaat menerapkan konsep 3R dalam pengelolaan sampah adalah membantu mengurangi jumlah barang yang harus dikumpulkan dalam Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Dengan begitu, hal ini akan mengurangi beban TPA dalam memproses sampah, sehingga tempat pembuangan akhir tidak terlalu menumpuk.

2. Mencegah Terjadinya Pencemaran Lingkungan

Salah satu contoh sampah yang sulit diurai oleh lingkungan adalah bahan-bahan seperti sedotan, botol dan kantong plastik, kertas, logam, styrofoam, serta kemasan sachet.

Melansir dari Environment Indonesia, pada sampah botol plastik saja memerlukan waktu kurang lebih sekitar 50-80 tahun untuk bisa terurai secara alami.

Oleh karena itu, dengan menerapkan konsep 3R, hal ini akan membantu mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.

Misalnya, mendaur ulang kembali bahan-bahan seperti plastik atau botol yang sulit terurai untuk menjadi suatu produk bermanfaat, sehingga hal ini dapat mencegah polusi akibat proses produksinya.

3. Menghemat Sumber Daya Alam

Menerapkan konsep 3R dalam pengelolaan sampah juga dapat menghemat sumber daya alam yang perlu digunakan untuk menciptakan barang-barang baru.

Misalnya, memanfaatkan penggunaan sampah kantong plastik yang masih layak guna daripada membeli bahan baru.

Contoh lainnya, mendaur ulang penggunaan kertas, hal ini dapat membantu mencegah penggunaan kayu sebagai bahan baku penggunaannya.

Dengan demikian, kegiatan tersebut bisa meminimalisasi polusi udara akibat penebangan hutan sebagai bahan baku yang diperlukan untuk memproduksi kertas.

4. Meningkatkan Ekonomi Masyarakat

Dengan menciptakan produk baru dari barang-barang yang masih layak guna, hal ini bisa membantu meningkatkan ekonomi lokal bagi para masyarakat.

Selain itu, konsep 3R dalam pengelolaan sampah juga dapat memperluas pasar dan menciptakan lapangan kerja.

Misalnya, pelaku usaha akan memanfaatkan tenaga masyarakat yang memiliki kemampuan kreativitas untuk memanfaatkan bahan-bahan layak guna menjadi suatu produk kerajinan.

Sehingga, hal ini akan bermanfaat bagi masyarakat setempat untuk mengurangi produksi sampah limbah dan lingkungan, dan diganti menjadi kegiatan yang menghasilkan.

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintah Pusat Dan Daerah  haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Pusat Dan Daerah Agar Mengikuti  Bimtek 3R Pengelolaan Sampah Menjadi Ramah Lingkungan 2024 -2025