Bimtek Bidang Keuangan

Bimtek Administrasi Dan Pelaporan Keuangan Koperasi Desa 2025

Bimtek Administrasi Dan Pelaporan Keuangan Koperasi Desa 2025

Bimtek Administrasi Dan Pelaporan Keuangan Koperasi Desa 2025

Dengan Hormat

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2025.Percepatan pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.pedoman penyusunan laporan keuangan didasarkan pada Standar Akuntansi Keuangan Umum (SAK Umum) dan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntanbilitas Publik (SAK ETAP) yang bisa disesuaikan dengan tujuan dan karakteristik operasional koperasi yang tentunya berbeda dengan entitas komersial lainnya. Sedangkan prinsip yang mendasari penerapan akuntansi di koperasi bersifat konvensional

Untuk itu pejabat instansi Pemerintah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 1104-00-00/014/III/2024 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah) serta SKPD ,Pemerintah Desa Koprasi Desa  terkait untuk mengikuti Bimtek Administrasi Dan Pelaporan Keuangan Koperasi Desa 2025