Bimtek Aparataur Kecamatan Distrik ( Camat,Sekcam Dan Staf Terkait )
( Jadwal Bimtek Aparataur Kecamatan 2022/2023 | Materi Bimtek Aparataur Kecamatan | Tempat Pelaksanaan Bimtek Aparataur Kecamatan )
KEPADA YTH :
Sekretaris Daerah, Camat Seluruh Indonesia
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid,Kepegawaian & Staf Terkait
Dengan Hormat
Ketentuan Pasal 1 angka 24 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Dalam pasal tersebut, kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah wilayah dari daerah kabupaten atau kota yang dipimpin oleh camat.Sebagai gambaran, kecamatan dipimpin oleh seorang camat. Di bawah camat ada sekretaris, seksi-seksi, serta kelompok pejabat fungsional yang menjalankan tugas berbeda. Mengenai tugas dan fungsi, kecamatan sebetulnya sama dengan pemerintahan lainnya. Kecamatan memiliki tugas untuk melaksanakan sebagai kewenangan pemerintah kabupaten di wilayah kerjanya. Tugas tersebut mencakup bidang pemerintahan, ekonomi, pembangunan, kesejahteraan rakyat dan pembinaan kehidupan masyarakat. Selain itu, kecamatan pun bertugas untuk pelayanan umum lainnya yang diserahkan ke Bupati.
Materi Bimtek Aparataur Kecamatan ( Camat,Sekcam Dan Staf Terkait ) Yang Dapat Dipilih ( TEMA BIMTEK )
- Bimtek Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan dan Peningkatan Kapasitas Aparatur Kecamatan, Desa dan Kelurahan
- Bimbingan Teknis Peran Kecamatan dalam Penyusunan Peraturan Desa dan Kelurahan
- Bimtek Pembinaan Administrasi Perkantoran dalam Meningkatkan Mutu Pelayanan Kantor Kecamatan Kepada Masyarakat
- Bimtek Peningkatan Kapasitas dan Pembinaan Kemampuan Aparatur Kecamatan, Desa dan Kelurahan dalam Pengelolaan Aset/Barang Milik Daerah
- Bimtek Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan, Desa dan Kelurahan
- Bimtek Peningkatan Kapasitas Dan Kinerja Serta Tugas Camat/Lurah/Kepala Desa & Sekretaris Desa
- Bimbingan Teknis Pembuatan Monografi Desa Bagi Aparat Kecamatan dan Desa
- Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kecamatan/Distrik
- Bimbingan Teknis Peningkatan Peran Kecamatan Sebagai Pembimbing dan Pengawas Bagi Pelaksanaan Pembangunan Desa
- Bimbingan Teknis Penatausahaan Keuangan dan Prosedur Perbendaharaan Bagi Kecamatan
- Bimbingan Teknis Optimalisasi Peran Kecamatan/Distrik dalam Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa/Kampung
- Bimtek Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Aparataur Kecamatan Distrik ( Camat,Sekcam Dan Staf Terkait )