Bimtek Bidang Kepegawaian

BIMTEK ARSIP SRIKANDI BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI 2025

BIMTEK ARSIP SRIKANDI BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI 2025

BIMTEK ARSIP SRIKANDI BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI 2025

Kebijakan Nasional Transformasi Digital Pemerintahan Berbasis SPBE (SRIKANDI) dengan Integrasi Sistem JIKN, dalam rangka mewujudkan sistem penyelenggaraan kearsipan nasional yang menyeluruh dan terpadu, lembaga kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya kearsipan yang mumpuni, perlu membangun suatu sistem kearsipan nasional yang komprehensif yang meliputi pengelolaan arsip statis maupun dinamis. Sistem kearsipan nasional berfungsi menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya serta mampu mengidentifikasikan keberadaan arsip yang memiliki keterkaitan informasi sebagai satu keutuhan informasi.

Melalui keputusan Menteri PANRB nomor 679 tahun 2020, yang menetapkan aplikasi SRIKANDI menjadi aplikasi umum SPBE bidang kearsipan, maka SRIKANDI menjadi platform digital nasional dalam pengelolaan kearsipan, yang dapat terus dikembangkan dan ditingkatkan fitur untuk dapat mengintegrasikan berbagai sistem terkait, termasuk SIKN-JIKN. Sehingga diharapkan pengelolaan arsip secara nasional dapat lebih mudah dan terintegrasi.

Aplikasi SRIKANDI juga memiliki beberapa fitur seperti fitur penciptaan arsip yang meliputi pembuatan, penandatangan, pengiriman dan penerimaan naskah dinas secara elektronik antar instansi pemerintah.

Sistem Kearsipan Dinamis

Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi atau SRIKANDI merupakan aplikasi yang diluncurkan Pemerintah sebagai aplikasi umum bidang kearsipan yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.

Aplikasi tersebut merupakan juga hasil kolaborasi antara Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo).

Untuk selanjutnya Admin OPD berperan untuk manajemen unit kerja, jabatan, dan informasi pengguna SRIKANDI dalam OPD itu sendiri. Pencatat surat juga berperan untuk mengelola penomoran surat otomatis, daftar penandatangan, daftar verifikator, dan daftar tujuan, dan lain sebagainya.

Untuk itu pejabat instansi Pemerintah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 1104-00-00/014/III/2024 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah) serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Arsip Srikandi Berbasis Teknologi Informasi 2025