Bimtek Bidang Aset Daerah

Bimtek Barang Milik Daerah BMD Berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024

Bimtek Barang Milik Daerah BMD Berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024

Bimtek Barang Milik Daerah BMD Berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024

Dengan Hormat

Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentnag Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah  Setiap daerah memiliki barang atau aset yang disebut barang milik daerah (BMD). Dalam pasal 1 ayat (10) dan (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN/D atau berasal dari perolehan lain yang sah. Selanjutnya dalam pasal 2 ayat (2) PP Nomor 27 Tahun 2014, menjelaskan tentang pengertian BMN/D yang berasal dari perolehan lain yang sah yang dirinci dalam 4 (empat) bagian, yaitu :

  • barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan/sejenisnya;
  • diperoleh sebagai pelaksanaan perjanjian/ kontrak;
  • diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang; dan
  • diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Materi Bimtek Barang Milik Daerah BMD Berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024

Meliputi pengertian manajemen aset dan juga paradigam baru dalam pengelolaan BMD, struktur organisasi pengelolaan BMD, perencanaan kebutuhan BMD, pengelolaan BMD, penganggaran BMD, pengadaan BMD, penggunaan BMD, pemanfaatan BMD, pengawasan dan pengendalian BMD, pengamanan BMD, penilaian BMD, penghapusan BMD, pemindahtanganan BMD, hingga pada penatausahaan dan pertanggungjawaban BMD. Untuk melihat tingkat pemahaman peserta, di setiap topik akan diberikan tugas terstruktur dalam bentuk lembar kerja peserta (LKP). Dengan pola penyajian materi dengan disertai lembar kerja peserta tersebut diharapkan peserta dapat mempraktekkan secara komprehensif proses pengelolaan Barang Milik Daerah.

Untuk itu para Pemerintah Daerah haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah   Agar Mengikuti Bimtek Barang Milik Daerah BMD Berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024