Bimtek Coretax dan Tata Kelola Administrasi Perpajakan Rumah Sakit Terbaru Tahun 2026
Deskripsi
Bimbingan Teknis (Bimtek) Coretax dan Tata Kelola Administrasi Perpajakan Rumah Sakit Terbaru Tahun 2026 merupakan kegiatan peningkatan kapasitas yang dirancang untuk mendukung kesiapan dan kepatuhan rumah sakit dalam menghadapi transformasi digital sistem perpajakan nasional melalui penerapan Coretax Direktorat Jenderal Pajak. Bimtek ini bertujuan memperkuat pemahaman manajemen dan petugas perpajakan rumah sakit terhadap kebijakan perpajakan terkini serta tata kelola administrasi pajak yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Melalui Bimtek ini, peserta akan memperoleh pemahaman menyeluruh mengenai konsep, fitur, dan alur kerja sistem Coretax, termasuk pengelolaan data wajib pajak, pelaporan SPT masa dan tahunan, pembuatan bukti potong elektronik, serta pengelolaan kewajiban PPh dan PPN rumah sakit. Materi juga membahas integrasi Coretax dengan sistem keuangan dan akuntansi rumah sakit, pengendalian risiko perpajakan, serta strategi meminimalkan kesalahan administrasi dan sanksi pajak.
Bimtek Coretax Tahun 2026 diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola administrasi perpajakan rumah sakit, baik rumah sakit pemerintah, BLU/BLUD, maupun swasta. Dengan pengelolaan pajak yang tertib dan berbasis sistem digital, rumah sakit dapat meningkatkan kepatuhan, efisiensi administrasi, serta mendukung keberlanjutan tata kelola keuangan yang profesional dan sesuai regulasi
Jadwal Bimtek Coretax dan Tata Kelola Administrasi Perpajakan Rumah Sakit Terbaru Tahun 2026
- Anggkatan 2 : 12 – 13 Februari 2026
- Anggkatan 3 : 26 – 27 Februari 2026
- Anggkatan 4 : 05 – 06 Maret 2026
- Anggkatan 5 : 12 – 13 Maret 2026
- Anggkatan 6 : 16 – 17 April 2026
- Anggkatan 7 : 23 – 24 April 2026
- Anggkatan 8 : 21 – 22 Mei 2026
- Anngakatan 9 : 28 – 29 Mei 2026
- Anggkatan 10 : 18 – 19 Juni 2026
- Anggkatan 11 : 25 – 26 Juli 2026
- Anggkatan 12 : 13 – 14 Agustus 2026
- Anggkatan 13 : 27 – 28 Agustus 2026
- Anggkatan 14 : 10 – 11 September 2026
- Anggkatan 15 ; 24 – 25 September 2026
- Anggkatan 16 : 15 – 16 Oktober 2026
- Anggkatan 17 : 22 – 23 Oktober 2026
- Anggkatan 18 : 19 – 20 November 2026
- Anggkatan 19 : 26 – 27 November 2026
- Anggkatan 20 : 10 – 11 November 2026
- Anggkatan 21 : 17 – 18 Desember 2026
Tempat Pelaksanaan
- Hotel 88 Mangga Besar Jakarta Barat
- Hotel Dafam Express Jakarta Pusat
- Hotel Serela Bandung
- Hotel fave Yogjakarta
- Hotel J4 Kuta Bali
Tujuan Bimtek Coretax dan Tata Kelola Administrasi Perpajakan Rumah Sakit Terbaru Tahun 2026
- Meningkatkan pemahaman manajemen dan petugas pajak rumah sakit mengenai sistem Coretax DJP terbaru.
- Mendukung kesiapan rumah sakit dalam mengimplementasikan Coretax secara optimal dan berkelanjutan.
- Memperkuat tata kelola administrasi perpajakan rumah sakit yang tertib, transparan, dan akuntabel.
- Meningkatkan kepatuhan rumah sakit terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.
- Meminimalkan risiko kesalahan administrasi, denda, dan sanksi perpajakan.
- Meningkatkan integrasi pengelolaan pajak dengan sistem keuangan dan akuntansi rumah sakit.
- Meningkatkan kompetensi SDM rumah sakit dalam pengelolaan perpajakan berbasis digital.
Materi Bimtek Coretax dan Tata Kelola Administrasi Perpajakan Rumah Sakit Terbaru Tahun 2026
- Kebijakan dan regulasi perpajakan rumah sakit terbaru Tahun 2026.
- Konsep dan arsitektur sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak.
- Pengelolaan data wajib pajak rumah sakit dalam Coretax.
- Tata cara pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan melalui Coretax.
- Pengelolaan PPh Pasal 21, 23, dan PPh Badan rumah sakit berbasis Coretax.
- Pengelolaan PPN dan faktur pajak elektronik rumah sakit.
- Pembuatan dan pengelolaan bukti potong elektronik (e-Bupot).
- Integrasi Coretax dengan sistem akuntansi dan keuangan rumah sakit.
- Rekonsiliasi dan validasi data perpajakan rumah sakit.
- Pengendalian risiko dan kepatuhan pajak rumah sakit.
- Penanganan pembetulan, pembatalan, dan koreksi data pajak di Coretax.
- Studi kasus dan praktik pengelolaan perpajakan rumah sakit menggunakan Coretax.
Untuk itu pejabat instansi Pemerintah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 1104-00-00/014/III/2024 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah) serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Coretax dan Tata Kelola Administrasi Perpajakan Rumah Sakit Terbaru Tahun 2026
FAQ Bimtek Coretax Perpajakan Rumah Sakit
1. Apa itu Bimtek Coretax Perpajakan Rumah Sakit?
Bimtek ini merupakan kegiatan peningkatan kapasitas untuk memahami dan mengimplementasikan sistem Coretax DJP dalam pengelolaan administrasi perpajakan rumah sakit secara tertib, transparan, dan sesuai regulasi terbaru.
2. Siapa saja peserta yang dapat mengikuti Bimtek ini?
Peserta meliputi pimpinan rumah sakit, bagian keuangan dan akuntansi, petugas pajak, staf SDM, serta unit terkait yang menangani kewajiban perpajakan rumah sakit.
3. Apa tujuan utama Bimtek ini?
Tujuan utamanya adalah meningkatkan kompetensi peserta dalam pengelolaan pajak rumah sakit berbasis Coretax serta memperkuat tata kelola administrasi perpajakan.
4. Materi apa saja yang dibahas dalam Bimtek?
Materi meliputi kebijakan pajak terbaru, pengenalan Coretax, pelaporan SPT, pengelolaan PPh dan PPN, bukti potong elektronik, integrasi dengan sistem keuangan, serta pengendalian risiko pajak.
5. Apakah Bimtek ini relevan untuk RS pemerintah dan swasta?
Ya, Bimtek ini relevan untuk rumah sakit pemerintah, BLU/BLUD, rumah sakit swasta, dan rumah sakit yang dikelola yayasan.
6. Metode pelaksanaan Bimtek seperti apa?
Pelaksanaan dilakukan melalui pemaparan materi, diskusi interaktif, studi kasus, dan simulasi/praktik sederhana penggunaan Coretax.
7. Apa manfaat mengikuti Bimtek ini?
Peserta akan lebih siap menghadapi implementasi Coretax, meningkatkan kepatuhan pajak, serta mengurangi risiko kesalahan dan sanksi perpajakan.
8. Apakah peserta mendapatkan sertifikat?
Ya, peserta yang mengikuti seluruh rangkaian kegiatan akan memperoleh sertifikat Bimtek.