Bimtek Diklat Akuntansi Perpajakan Bagi Rumah Sakit Dalam Mengurusi Sistem Penghitungan Dan Penyetoran Pajak Daerah Yang Baik Dan Benar
Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat
Dengan Hormat
Perpajakan di Indonesia yang menganut system Self Assessment menuntut wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak terutang yang menjadi kewajibannya. Dengan demikian maka pengetahuan perpajakan yang memadai adalah menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki oleh wajib pajak agar dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara baik dan benar. Oleh karena itu, informasi yang lengkap tentang hak dan kewajiban wajib pajak harus dapat tersosialisasikan dengan luas dan utuh.Guna mengakomodasi hal tersebut di atas dan mengantisipasi perkembangan perpajakan yang dinamis serta mempersiapkan bendaharawan Rumah Sakit yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam menangani perpajakan Indonesia maka diperlukan pelatihan maupun bimbingan tehnis tentang perpajakan. Setidaknya, melalui pengetahuan yang jelas dan memadai tentang perpajakan maka pihak Rumah Sakit bisa memperkirakan sendiri model penghitungan dan penyetoran pajaknya ke daerah. Dengan cara demikian, maka pungutan liar yang kerap terjadi di luar prosedur dan dialami oleh Rumah Sakit bisa diminimalisir. Sehingga, pembayaran pajak yang disetor ke pemerintah daerah bisa diketahui arah dan fungsinya. Karena, masing-masing pihak mempunyai hak untuk mengetahui pengalokasian dana pajak yang telah dibayar
Untuk Memahami Opsi Di Atas Kami Mitra Manajemen Daerah SKT KEMENTRIAN DALAM NEGERI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 NPWP KEMENTRIAN KEUANGAN DITJEN PAJAK : 74.925.624.4-045.00 Bersama Para Pakar Dan Narasumber BKN RI, KEMENPAN RB, Kementrian Dalam Negeri RI, Kementrian Keuangan RI, BPK RI, BPKP, Dan Akademisi Menyelengarakan Bimtek Rumah Sakit