Bimtek Bidang Pemadam Kebakaran

BIMTEK DIKLAT PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR PEMADAM KEBAKARAN

BIMTEK DIKLAT PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR PEMADAM KEBAKARAN

Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, RSUD, Kantor dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.

Ditempat

Dengan Hormat

Dalam rangka pembinaan petugas pemadam kebakaran dalam pelaksanaan tugasnya secara tepat guna, tepat sasaran dan tepat tindakan di lapangan, perlu dilakukan peningkatan kapasitas aparatur pemadam di daerah dengan cara standarisasi kualifikasi aparatur pemadam kebakaran sehingga diterbitkanlah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2009 tentang Standar Kualifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran Di Daerah
Standar kualifikasi adalah ukuran tertentu yang dijadikan sebagai patokan/pedoman penyelenggaraan kewenangan bagi aparatur pemadam kebakaran di daerah dalam pelaksanaann tugas pencegahan, pemadaman dan penyelamatan.

Untuk Memahami Opsi Di Atas Kami Mitra Manajemen Daerah  SKT KEMENTRIAN DALAM NEGERI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018 NPWP KEMENTRIAN KEUANGAN DITJEN PAJAK : 74.925.624.4-045.00 Bersama Para Pakar Dan Narasumber BKN RI, KEMENPAN RB, Kementrian Dalam Negeri RI, Kementrian Keuangan RI, BPK RI, BPKP, Dan Akademisi Menyelengarakan Bimtek Bidang Pemadan Kebakaran DAMKAR