Bimtek Bidang Pemerintahan

Bimtek Diklat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Bimtek Diklat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

 

Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait

Dengan Hormat

Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Dengan adanya PP terbaru itu, pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah (Pemda) kian ketat.Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan, PP tersebut merupakan turunan dari UU 23 tahun 2014 tentang Pemda.UU Pemda yang mengamanatkan laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah yang dilaporkan kepala daerah,PP tersebut ada sejumlah laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemda yang harus disampaikan setiap tahunnya. Baik kepada pemerintah pusat, DPRD, maupun masyarakat. Yakni laporan Penyelenggaraan pemerintahan Daerah (LPPD) yang disampaikan oleh Pemda kepada Pemerintah Pusat, dan laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang disampaikan Pemda kepada DPRD.

Untuk Memahami Opsi Di Atas Kami Mitra Manajemen Daerah  SKT KEMENTRIAN DALAM NEGERI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018 NPWP KEMENTRIAN KEUANGAN DITJEN PAJAK : 74.925.624.4-045.00 Bersama Para Pakar Dan Narasumber BKN RI, KEMENPAN RB, Kementrian Dalam Negeri RI, Kementrian Keuangan RI, BPK RI, BPKP, Dan Akademisi Menyelengarakan Bimtek Kepegawaian