Bimtek Inpres No.1 Tahun 2025 Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025
Dengan Hormat
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebenarnya hanya diberlakukan pada Kementerian/Lembaga di pemerintah pusat. Sementara, kabupaten/kota maupun provinsi masih menunggu petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri berkaitan dengan persentasi refocusing anggaran.Kebijakan pemerintah pusat ini dipastikan berpengaruh terhadap belanja yang sifatnya penunjang seperti alat tulis, belanja makan minum, dan lain sebagainya. alokasi anggaran yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK), apakah terkena dampak pemotongan atau sebaliknya. Sebab, perencanaan telah disusun ketika dipangkas justru berpengaruh terhadap pelaksanaan.
Untuk itu para Pemerintah Daerah haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah Agar Mengikuti Bimtek Inpres No.1 Tahun 2025 Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025