Bimtek Integrasi RDTR Dengan Sistem OSS-RBA 2025
Dalam upaya meningkatkan efisiensi perizinan berusaha dan menciptakan iklim investasi yang kondusif di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong percepatan integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke dalam sistem OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach). Salah satu langkah strategis dalam memperkuat sinergi tersebut adalah melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Integrasi RDTR dengan Sistem OSS-RBA yang digelar secara berkelanjutan hingga tahun 2025.
Perizinan berusaha di Indonesia telah mengalami transformasi besar sejak diterapkannya OSS-RBA pada tahun 2021. Sistem ini menerapkan pendekatan berbasis risiko dalam pengurusan izin, di mana pelaku usaha hanya perlu melampirkan persyaratan sesuai tingkat risiko usahanya. OSS-RBA dirancang untuk memangkas birokrasi dan mendorong keterbukaan serta efisiensi layanan perizinan.
Salah satu komponen kunci dalam sistem OSS-RBA adalah integrasi dengan RDTR. RDTR merupakan dokumen rencana tata ruang yang menggambarkan peruntukan dan pemanfaatan ruang secara rinci pada suatu wilayah. Ketersediaan RDTR digital yang terintegrasi dengan OSS-RBA memungkinkan pelaku usaha mengetahui kesesuaian lokasi usaha secara otomatis, cepat, dan transparan.
Namun, hingga saat ini masih terdapat sejumlah daerah yang belum memiliki RDTR digital terintegrasi dengan OSS. Oleh karena itu, Bimtek yang diselenggarakan sepanjang tahun 2025 bertujuan mempercepat digitalisasi dan integrasi RDTR ke dalam sistem OSS-RBA di seluruh wilayah Indonesia.
Tujuan Bimtek
- Meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam menyusun dan mengintegrasikan RDTR ke dalam sistem OSS-RBA.
- Meningkatkan pemahaman teknis dan kebijakan bagi aparatur sipil negara (ASN) di bidang tata ruang dan perizinan.
- Memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka percepatan pelaksanaan UU Cipta Kerja.
- Mendorong penyediaan RDTR digital yang dapat langsung digunakan dalam proses perizinan berbasis risiko.
- Menyediakan sarana berbagi praktik terbaik (best practices) antar daerah yang telah berhasil melakukan integrasi.
Materi yang Disampaikan
- Kebijakan Nasional Penataan Ruang dan OSS-RBA
- Teknik Penyusunan RDTR Digital
- Proses Integrasi RDTR ke dalam OSS-RBA melalui GISTARU (Geoportal Tata Ruang)
- Simulasi Penggunaan OSS-RBA oleh Pemerintah Daerah
- Strategi Penyelesaian Kendala Teknis dan Regulasi dalam Integrasi RDTR
Para peserta juga diberikan pelatihan langsung melalui praktik penggunaan aplikasi, seperti dashboard OSS-RBA, GISTARU, dan sistem informasi tata ruang daerah. Dengan pendekatan partisipatif ini, diharapkan para peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu mengimplementasikannya secara nyata di daerah masing-masing.
Peserta Bimtek terdiri dari perwakilan Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Bappeda dari kabupaten/kota yang belum atau sedang dalam proses integrasi RDTR. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, yakni daring dan luring, dengan narasumber dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian Investasi/BKPM, serta praktisi tata ruang dan perizinan.
Pelaksanaan Bimtek juga diarahkan pada daerah prioritas investasi serta kawasan industri, kawasan pariwisata strategis, dan kawasan perkotaan yang tengah mengalami pertumbuhan pesat.
Harapan dan Dampak
Dengan suksesnya pelaksanaan Bimtek ini, diharapkan seluruh kabupaten/kota di Indonesia dapat segera memiliki RDTR yang telah terintegrasi ke dalam OSS-RBA. Ini akan mempercepat proses perizinan usaha, memberikan kepastian hukum bagi investor, serta mencegah konflik pemanfaatan ruang di masa depan.
Lebih jauh, integrasi ini sejalan dengan visi pembangunan nasional untuk menciptakan tata ruang yang berkelanjutan, produktif, dan inklusif. Penggunaan teknologi geospasial dalam tata ruang juga akan mendorong transformasi digital pelayanan publik di sektor agraria dan tata ruang.
Untuk itu pejabat instansi Pemerintah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 1104-00-00/014/III/2024 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah) serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Integrasi RDTR Dengan Sistem OSS-RBA 2025