Bimtek Analisis Jabatan ANJAB Dan Analisis Beban Kerja ABK Pada Organisasi Perangkat Daerah
Kepada Yth :
Sekretaris Daerah, Kepala Badan Kepegawaian, Kepala Badan Pengawasan Daerah, Kepala Bagian/kasubag/Staf Kepegawaian BAWASDA, Direktur SDM pada BUMN/BUMD (Propinsi/Kabupaten/Kota)
Sekretaris Daerah, Kepala Badan Kepegawaian, Kepala Badan Pengawasan Daerah, Kepala Bagian/kasubag/Staf Kepegawaian BAWASDA, Direktur SDM pada BUMN/BUMD (Propinsi/Kabupaten/Kota)
Dengan Hormat
Agar setiap orang didalam organisasi dapat memahami tugas dan kewajibannya dengan tepat, maka perlu dirumuskan suatu panduan pekerjaan yang disebut dengan Analisis Jabatan (Anjab). Analisis Jabatan dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan bentuk pekerjaan dan orang yang dibutuhkan pada suatu jabatan/pekerjaan tertentu.
Job analysis sering dianggap sebagai fondasi dari sebuah sistem sumber daya manusia dalam organisasi. Restrukturisasi, inisiatif perbaikan kualitas, perencanaan sumber daya manusia, desain jabatan, pelatihan, pengembangan karir, serta sistem penilaian prestasi kerja merupakan bentuk aktualisasi dari hasil analisis jabatan. Analisis jabatan merupakan langkah awal pada hampir seluruh fungsi personalia organisasi baik bisnis, nirlaba, maupun pemerintahan.
Dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi serta efisiensi anggaran belanja pegawai pada setiap satuan organisasi, pemerintah sejak tahun 2012 telah mencanangkan program penataan organisasi dan pegawai. Program penataan ini menjadi hal yang wajib dan mendesak. Sesuai dengan kebijakan pemerintah melalui agenda moratorium penerimaan CPNS, setiap Instansi Pemerintah (Pusat dan Daerah) diwajibkan melakukan penghitungan jumlah kebutuhan PNS yang tepat berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, serta evaluasi jabatan. Selain itu, masing-masing Instansi Pemerintah juga diwajibkan menyusun proyeksi kebutuhan PNS selama lima tahun ke depan yang pemenuhannya dilakukan secara berkesinambungan dengan sasaran prioritas per tahun yang jelas.
Dengan demikian, implementasi dari teori analisis jabatan secara langsung dan legal telah ditetapkan dan diterapkan oleh organisasi pemerintah secara serentak dan nasional melalui kebijakan Menteri PANRB dengan asistensi Badan Kepegawaian Negara selaku instansi pembina manajemen kepegawaian nasional.
Pada tahun 2012, pemerintah telah mencanangkan kebijakan progressif dengan mendidik 4.125 pegawai perwakilan dari setiap kementerian/lembaga/pemerintah daerah untuk belajar melakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Langkah jemput bola ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari kebijakan moratorium CPNS dimana setiap instansi pemerintah baik pusat maupun daerah wajib melakukan pemetaan organisasi melalui analisis jabatan. Tanpa dokumen analisis jabatan tersebut, setiap instansi tidak akan dapat diberikan jatah formasi sebagai salah satu syarat mutlak untuk dapat menyelenggarakan rekrutmen pegawai baru.
Implementasi kegiatan analisis jabatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah telah diatur dalam Peraturan MenpanRB Nomor 33 Tahun 2011, dimana analisis jabatan didefinisikan sebagai proses, metode, dan teknik untuk memperoleh data jabatan yang diolah menjadi informasi jabatan dan disajikan untuk kepentingan program kepegawaian serta memberikan umpan balik bagi organisasi, tatalaksana, pengawasan dan akuntabilitas. Disamping itu, dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2011 dinyatakan bahwa Analisis Jabatan adalah proses pengumpulan, pencatatan, pengolahan dan penyusunan data jabatan menjadi informasi jabatan.
Proses analisis jabatan setidaknya akan menghasilkan tiga komponen yakni:
1. Rumusan jabatan baik struktural maupun fungsional untuk setiap unit kerja;
2. Uraian jabatan baik jabatan struktural maupun fungsional;
3. Peta jabatan yang berupa bentangan seluruh jabatan sebagai gambaran menyeluruh yang ada di satuan organisasi.
Untuk Memahami Opsi Di Atas Kami Mitra Manajemen Daerah SKT KEMENTRIAN DALAM NEGERI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 NPWP KEMENTRIAN KEUANGAN DITJEN PAJAK : 74.925.624.4-045.00 Bersama Para Pakar Dan Narasumber BKN RI, KEMENPAN RB, Kementrian Dalam Negeri RI, Kementrian Keuangan RI, BPK RI, BPKP, Dan Akademisi Menyelengaran Bimtek Bidang Kepegaawaian