Bimtek Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Sesuai Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017
Kepada Yth :
Sekretaris Daerah, Kepala Badan Kepegawaian, Kepala Badan Pengawasan Daerah, Kepala OPD Bagian/kasubag/Staf Kepegawaian BAWASDA, Direktur SDM pada BUMN/BUMD (Propinsi/Kabupaten/Kota)
Dengan Hormat,
Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara,yang menjelaskan bahwa Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas jabatan.
Maka dalam rangka mendorong peningkatan kualitas manajemen pemerintahan dan peningkatan kualitas layanan publik, maka pemetaan kompetensi yang dibutuhkan setiap jabatan untuk mencapai standar yang ditetapkan sangat penting. Maka untuk menjamin objektivitas dan kualitas pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan, diperlukan Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural.
Dengan demikian kami berharap melalui Bimbingan Teknis ini dapat :
- Memberikan Pemahaman bagi para Pejabat Instansi Pemerintah tentang Penyusunan Standar dan Pengukuran Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN);
- Menguatkan kualitas rancang bangun Penyusunan Standar dan Pengukuran Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN);
- Memperjelas arah pengembangan pola karir dan sistem pendidikan dan pelatihan pegawai ASN.
Untuk Memahami Opsi Di Atas Kami Mitra Manajemen Daerah SKT KEMENTRIAN DALAM NEGERI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 NPWP KEMENTRIAN KEUANGAN DITJEN PAJAK : 74.925.624.4-045.00 Bersama Para Pakar Dan Narasumber BKN RI, KEMENPAN RB, Kementrian Dalam Negeri RI, Kementrian Keuangan RI, BPK RI, BPKP, Dan Akademisi Menyelengaran Bimtek Bidang Kepegawaian