Bimtek Bidang Kepegawaian

Bimtek Kepegawaian : Bimtek Standar Pelayanan Penggajian Serta Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Bimtek Standar Pelayanan Penggajian Serta Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

 

Kepada Yth :
Sekretaris Daerah, Kepala Badan Kepegawaian, Kepala Badan Pengawasan Daerah, Kepala Bagian/kasubag/Staf Kepegawaian BAWASDA, Direktur SDM pada BUMN/BUMD (Propinsi/Kabupaten/Kota)

Dengan Hormat

Sebagai perwujudan dalam memberikan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka Pemerintah telah mengeluarkan PP No. 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Gaji Pokok PNS. Selain dari PP No. 11 Tahun 2011, Peraturan pemerintah (PP) Nomor 34 tahun 2014 mengatur perubahan keenam belas atas peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS yang telah diberlakukan per 1 januari 2014 dan menjadi dasar bagi penerbitan petunjuk pelaksanaan pembayaran oleh Kementerian Keuangan dalam hal ini Ditjen Perbendaharaan untuk segera membayarkan kenaikan gaji maupun rapel yang terhitung mulai 5 bulan terakhir. Selain peraturan tersebut diatas. Ada beberapa peraturan tambahan sebagai acuan antara lain Peraturan Presiden RI No. 25 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil dan UU No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.

Untuk Memahami Opsi Di Atas Kami Mitra Manajemen Daerah  SKT KEMENTRIAN DALAM NEGERI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018 NPWP KEMENTRIAN KEUANGAN DITJEN PAJAK : 74.925.624.4-045.00 Bersama Para Pakar Dan Narasumber BKN RI, KEMENPAN RB, Kementrian Dalam Negeri RI, Kementrian Keuangan RI, BPK RI, BPKP, Dan Akademisi Menyelengaran Bimtek Bidang Kepegawaian