Bimtek Bidang Keuangan

Bimtek Keuangan Negara / Daerah : Bimtek Standarisasi Pemeriksaan Keuangan Negara

Bimtek Standarisasi Pemeriksaan Keuangan Negara SPKN 
Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat
Dengan Hormat
Standar Pemeriksaan merupakan patokan bagi para pemeriksa dalam melakukan tugas pemeriksannya. Seiring dengan perkembangan teori pemeriksaan, dinamika masyarakat yang menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas, dan kebutuhan akan hasil pemeriksaan yang bernilai tambah menuntut BPK menyempurnakan standar audit pemerintahan (SAP) 1995.
SAP 1995 dirasa tidak dapat memenuhi tuntutan dinamika masa kini. Terlebih lagi sejak adanya reformasi konstitusi di bidang pemeriksaan maka untuk memenuhi amanat Pasal 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK harus menyusun Standar Pemeriksaan yang dapat menampung hal tersebut. Oleh karena itulah, BPK telah berhasil menyelesaikan penyusunan standar pemeriksaan yang diberi nama ‘Standar Pemeriksaan Keuangan Negara’ atau disingkat dengan ‘SPKN’
Dengan menyadari bahwa SAP 95 telah tidak mukhtahir, maka kondisi kekinian menjadi titik awal yang perlu diidentifikasikan dalam melakukan penyusunan SPKN ini. Kondisi kekinian tersebut yang menjadi pertimbangan adalah (1) Tuntutan akan akuntabilitas yang makin kencang, inilah yang mendorong SPKN mengatur formulasi pelaporan yang lebih familiar dengan para pengguna. Namun ini bukanlah tugas semata-mata SPKN, namun juga harus dibarengi dengan kesediaan para pengguna LHP BPK untuk memahami dan mempelajari SPKN.
Untuk Memahami Opsi Di Atas Kami Mitra Manajemen Daerah  SKT KEMENTRIAN DALAM NEGERI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018 NPWP KEMENTRIAN KEUANGAN DITJEN PAJAK : 74.925.624.4-045.00 Bersama Para Pakar Dan Narasumber BKN RI, KEMENPAN RB, Kementrian Dalam Negeri RI, Kementrian Keuangan RI, BPK RI, BPKP, Dan Akademisi Menyelengarakan Bimtek Bidang Keuangan