BIMTEK KOLABORASI PENAGIHAN PAJAK DAERAH ANTARA BAPENDA DAN KEJAKSAAN 2025
Dalam upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dan memperkuat efektivitas penagihan pajak, pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Kejaksaan menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Kolaborasi Penagihan Pajak Daerah tahun 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat sinergi antara dua lembaga strategis dalam pelaksanaan tugas penagihan pajak, khususnya pada objek-objek pajak yang mengalami hambatan dalam penyetoran kewajiban pajaknya.
Penagihan pajak daerah merupakan salah satu aspek krusial dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Namun, dalam praktiknya, tantangan dalam penagihan seperti tingkat kepatuhan wajib pajak yang rendah, kesulitan identifikasi objek pajak, hingga keterbatasan wewenang dalam penegakan hukum sering kali menjadi hambatan. Oleh karena itu, kolaborasi antara Bapenda sebagai lembaga teknis pemungut pajak, dan Kejaksaan sebagai institusi penegakan hukum, menjadi strategi kunci dalam mengatasi berbagai permasalahan tersebut.
BIMTEK ini diselenggarakan sebagai bentuk penguatan kapasitas sumber daya manusia, baik dari sisi aparatur Bapenda maupun pihak Kejaksaan. Dengan adanya peningkatan pemahaman terhadap peran masing-masing, termasuk landasan hukum, prosedur, dan batas kewenangan, diharapkan proses penagihan dapat dilakukan secara terstruktur, sah, dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Tujuan Penyelenggaraan BIMTEK
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas kolaborasi antara Bapenda dan Kejaksaan dalam hal:
- Peningkatan pemahaman hukum terkait proses penagihan pajak daerah, termasuk pelaksanaan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Bapenda ke Kejaksaan.
- Standarisasi prosedur penagihan melalui pendekatan hukum perdata maupun tata usaha negara.
- Peningkatan kompetensi aparatur dalam menyusun dokumen penagihan yang sesuai dengan standar pembuktian hukum.
- Memperkuat komunikasi lintas lembaga guna mempercepat proses penagihan utang pajak yang sudah jatuh tempo dan tidak tertagih secara administratif.
Dengan BIMTEK ini, diharapkan tidak hanya terjadi peningkatan dalam hal pemahaman teknis, tetapi juga muncul kesamaan visi antara Bapenda dan Kejaksaan dalam menjalankan penegakan hukum pajak daerah.
Melalui pelaksanaan BIMTEK ini, diharapkan seluruh daerah dapat mengadopsi pola kerja yang kolaboratif dan berbasis hukum dalam menangani piutang pajak. Ke depan, kerja sama antara Bapenda dan Kejaksaan perlu diperluas tidak hanya pada aspek penagihan, tetapi juga dalam hal pencegahan, seperti edukasi hukum kepada wajib pajak, pendampingan dalam audit, hingga penyusunan regulasi daerah yang lebih adaptif.
Pemerintah pusat juga diharapkan memberikan dukungan kebijakan yang lebih kuat, misalnya melalui sistem informasi terintegrasi antara Kejaksaan dan Bapenda, penguatan payung hukum untuk SKK dalam konteks pajak daerah, serta insentif bagi daerah yang berhasil meningkatkan realisasi PAD melalui jalur penegakan hukum.
Ruang Lingkup Materi
Materi yang disampaikan dalam BIMTEK ini meliputi berbagai aspek strategis dan teknis, seperti:
- Dasar hukum kolaborasi penagihan pajak daerah, mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri, serta Peraturan Jaksa Agung.
- Mekanisme penerbitan dan pelimpahan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Bapenda ke Kejaksaan.
- Teknis identifikasi dan verifikasi data wajib pajak, serta strategi untuk menyusun surat tagihan yang memiliki kekuatan hukum.
- Prosedur penagihan berdasarkan asas ultimum remedium, yaitu pendekatan hukum sebagai langkah terakhir setelah pendekatan administratif tidak berhasil.
- Studi kasus penanganan tunggakan pajak daerah, untuk memberikan pemahaman nyata atas proses kolaboratif yang telah berhasil maupun yang menghadapi kendala.
- Etika dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas bersama, untuk menghindari penyalahgunaan wewenang atau konflik kepentingan.
Penyajian materi dilakukan oleh narasumber yang berasal dari Kejaksaan Tinggi, akademisi hukum perpajakan, dan pejabat struktural di lingkungan Bapenda. Metode pelatihan menggunakan pendekatan diskusi interaktif, simulasi, serta penyusunan rencana tindak lanjut (RTL) untuk diterapkan di daerah masing-masing.
BIMTEK Kolaborasi Penagihan Pajak Daerah antara Bapenda dan Kejaksaan Tahun 2025 merupakan langkah strategis dalam menghadirkan sistem perpajakan daerah yang lebih responsif, efektif, dan berkeadilan. Dalam konteks desentralisasi fiskal dan peningkatan otonomi daerah, keberhasilan penagihan pajak bukan semata-mata tugas Bapenda, melainkan tanggung jawab bersama lintas sektor. Dengan kerja sama yang sinergis antara aparatur sipil negara dan penegak hukum, maka kebocoran PAD dapat diminimalkan, dan pembangunan daerah dapat berjalan dengan lebih berkelanjutan.
Untuk itu pejabat instansi Pemerintah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 1104-00-00/014/III/2024 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah) serta SKPD terkait untuk mengikuti BIMTEK KOLABORASI PENAGIHAN PAJAK DAERAH ANTARA BAPENDA DAN KEJAKSAAN 2025