Bimtek Kompetensi Jabatan Fungsional Aparatur Perdagangan 2025 -2026
Dengan Hormat
Jabatan Fungsional Aparatur Perdagangan adalah jabatan yang memiliki tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang perdagangan. Jabatan ini melibatkan analisis, pengawasan, dan kegiatan lain yang berkaitan dengan perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, dan pengembangan ekspor. Tujuan utama Jabatan Fungsional Aparatur Perdagangan adalah untuk memberikan pelayanan fungsional yang didasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu, serta untuk mengembangkan karier dan profesionalisme ASN dalam bidang perdagangan. Jabatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan memaksimalkan profesionalisme ASN dalam bidang perdagangan, termasuk perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan pemberdayaan konsumen
Untuk itu pejabat instansi Pemerintah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 1104-00-00/014/III/2024 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah) serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Kompetensi Jabatan Fungsional Aparatur Perdagangan 2025 -2026