Bimtek Bidang Perpajakan

Bimtek Mekanisme Pendataan dan Penilaian Pajak Bumi Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan 2025

Bimtek Mekanisme Pendataan dan Penilaian Pajak Bumi Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan 2025

Bimtek Mekanisme Pendataan dan Penilaian Pajak Bumi Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan 2025

Bimtek Mekanisme Pendataan Dan Penilaian Pajak Bumi Bangunan Perkotaan Perdesaan – penilaian Pajak Bumi Bangunan Perkotaan Perdesaan (PBB-P2) melibatkan beberapa tahapan yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak

Pendataan Objek Pajak

Pendataan dilakukan untuk mengidentifikasi objek pajak, baik tanah maupun bangunan, serta wajib pajaknya. Proses ini meliputi:

  • Survei Lapangan: Pemerintah daerah melakukan pendataan fisik terhadap objek pajak dengan mencatat lokasi, luas, penggunaan tanah/bangunan, dan kondisi bangunan.
  • Pendaftaran oleh Wajib Pajak: Wajib pajak dapat melaporkan kepemilikan tanah dan bangunan kepada pemerintah daerah.
  • Penerbitan Nomor Objek Pajak (NOP): Setiap objek pajak diberikan NOP sebagai identitas unik dalam sistem perpajakan.

Untuk itu pejabat instansi Pemerintah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 1104-00-00/014/III/2024 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah) serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Mekanisme Pendataan dan Penilaian Pajak Bumi Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan 2025